-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Publik Meminta Aparat Penegak Hukum ,Tangkap Suhardi Terkait Kasus Perzinaan Terhadap Lia Wulandari

AESENNEWS.COM
Friday, October 7, 2022, 7:52:00 PM WIB Last Updated 2022-10-07T12:52:35Z
AESENNEWS.COM, Jambi-Kerinci Resmi dilaporkan ke Polisi terkait Dengan adanya penangkapan terhadap sepasang pasangan oleh masyarakat / karang taruna dikediaman inisial "LA" bersama " SH " beberapa waktu lalu dengan laporan polisi B/229/VII/Res.1.24/2022 tanggal 07 juli 2022.
selanjut nya dari keterangan yang di dapat kan pihak kepolisian akan mencari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus perzinaan  yang dilaporkan oleh misrianto antara suami orang ( SH )  dan istri orang (LA) yang akan di gelar perkarakan.

namun "SH" mengakui telah berbuat Zina sebanyak tujuh kali ,setelah di gerebek masyarakat setempat didesa sako dua dengan membuat pernyataan dan di denda adat sebanyak tiga belas juta namun  berujung damai.

sementara "MS" suami dari "LA" tidak menerima terkait dengan perdamaian atas perselingkuhan yang dilakukan oleh sang pengusaha tersebut dengan inisial "SH".

Ironis nya kejadian ini terjadi di luar akal sehat sang suami" lah istri saya kok orang lain yang mendamaikan"

sementara itu sang suami "MS" saya tidak menyangka di dalam rumah yang saya dirikan  "LA" tega berselingkuh dengan pria lain. ujar nya

saya meminta kepada hakim yang mulia agar " LA " Tidak mendapaykan Harta gono gini,karna saya mempunyai anak yang jauh lebih berhak dari wanita yang mengkhianati saya selaku suami". ujarnya

berdasar kan surat penyataan yang di buat saat pemerintah desa dalam menyatakan damai dengan berisikan :

satu. Pak SH mengakui berzina atas suka sama suka .

kedua. pak SH dan LA juga mengakui atas dasar sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

serta dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa beserta adat dan pemuda yang berisikan:

 terkait dengan adanya perselingkuhan atas nama Inisial SH dan LA dinyatakan oleh pihak pemerintah desa beserta adat bersalah dengan sanksi-sanksi dengan dibubuhkan tanda tangan kepala desa.

aneh nya dalam kasus perselingkuhan ini dalam wilayah pemerintahan desa sako dua membenarkan adanya kasus perselingkuhan antara istri orang dan suami orang.

misrianto " saya meminta aparat penegak hukum diwilayah polres kerinci untuk menindaklanjuti  terkait dengan perzinaan terhadap istri sah saya Lia Wulandari". tukasnya

namun " Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk koperatif dalam penegakan hukum dan menuntut kepastian hukum dalam kasus dugaan  perzinaan yang dilakukan oleh "SH" Dan" LA".tutup nya


 RKUHP Final: Kumpul Kebo Diancam Pidana 6 Bulan, Zina Dipenjara 1 tahun

Pemidanaan Perbuatan Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Akan Diatur dalam RKUHP

dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
"Jadi sekarang kami terima dulu, kami baca lagi, pelajari, baru dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru rapat kerja dan dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan (apakah akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau tidak," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan yang diatur, di antaranya soal kohabitasi atau kumpul kebo.
RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun tindak pidana kohabitasi tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan; suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Delik yang sama berlaku bagi pelaku zina. Namun hukuman bagi pelaku zina lebih berat. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.


Novendi
Komentar

Tampilkan

  • Publik Meminta Aparat Penegak Hukum ,Tangkap Suhardi Terkait Kasus Perzinaan Terhadap Lia Wulandari
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x