-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tim Hukum Roy Suryo

Aesennews Lampung
Wednesday, November 9, 2022, 8:40:00 PM WIB Last Updated 2022-11-09T13:41:49Z

Aesennews.com, Jakarta - Telah berlangsung Konferensi Pres bersama tim kuasa hukum dari Umat Buddha Herna Sutana SH. MH. dan Ferdian Sutanto S.H., C.L.A. terkait sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa KRMT. Roy Suryo atau yang lebih akrab dipanggil Roy Suryo warga RT/RW -01-011, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan. Agenda sidang putusan sela atas eksepsi  tim hukum RS kembali digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 9/11/22.


Perlu diketahui Roy Suryo telah membuat pernyataan atau photo, meme patung/Rupang Buddha di Candi Borobudur yg diunggah terdakwa (Roy Suryo ) dianggap sudah melakukan penistaan agama. Roy Suryo telah dilaporkan oleh Kurniawan Santoso terkait penistaan agama kepada Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 20 Juni 2022, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/3042/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA, sesuai dengan UU ITE  Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI NO.11 tahun 2008 dan pasal 156 a KUHP. Dan laporan tersebut menjadikan (Roy Suryo ) menjadi terdakwa. khususnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, dengan respon cepat, Polda Metro Jaya menangani laporan Umat Buddha tersebut. Hal ini (RS) telah menyebarluaskan dengan sengaja dan tanpa hak gambar atau fhoto, atau meme patung/Rupang Budha di Candi Borobudur yang telah melalui proses edit, diunggah di akun media sosial milik tersangka dengan tambahan Caption atau kalimat "Lucu...he3x, AMBYAR", yang mana unggahan ulang dengan tambahan Caption tersebut sangat melecehkan dan menistakan agama Buddha serta melukai Umat Buddha.


"Herna Sutana beserta tim kuasa hukum umat Buddha mengapresiasi putusan daripada majelis hakim hari ini, dikarenakan dengan ditolaknya eksepsi pada putusan hari ini, itu memberikan peluang yang seadil - adilnya buat para pencari keadilan, nanti dibuktikan di persidangan untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya. Nah disini kami tidak ingin mempersulit, justru ingin semuanya lancar dan semuanya akan terbukti di persidangan. Dengan hadirnya saksi - saksi dipersidangan, seperti kita ketahui, sebetulnya kalau terkait dengan masalah penistaan agama, itu sudah sangat terang dan jelas." tutur Herna kepada para awak media.


"Poinnya adalah bahwa penistaan agama itu terjadi adanya unggahan yang disebarluaskan oleh orang (terdakwa ) yang mempunyai follower yang banyak dan akhirnya menjadi viral, karena orang tersebut punya potensi untuk memviralkan. Yang jelas persidangan hari ini adalah keputusan tentang eksepsi, relatif dari pada kuasa hukum terdakwa,  ternyata majelis mempertimbangkan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara ini, nah selanjutnya tadi ada diskusi perdebatan di dalam persidangan, bagaimana nanti saksi - saksi pelapor diperiksa di persidangan pada persidangan ofline berikutnya." ujarnya.


"Harapan kami selaku tim kuasa hukum Umat Buddha, agar fakta - fakta persidangan objektif diperiksa, menurut saya demi keadilan dengan kasus - kasus yang sebelum - sebelumnya itu harus bersikap adil dan sama rata,  tidak perlu lagi ada penangguhan penahanan, bolak - balik ke salemba, bolak- balik ke rumah sebenarnya sama saja, Karena sudah pernah terjadi, jika diberikan kesempatan dikhawatirkan terulang lagi seperti kejadian sebelumnya “kasus touring”. Jadi kami berharap pihak terdakwa jangan diberikan lagi penangguhan penahanan, harap Herna.


"Menurut Tri Anggoro Murti selaku JPU persidangan terdakwa ( RS ) untuk kedepannya persidangan akan dilakukan secara ofline, yang mana terdakwa akan dihadirkan dan sebanyak dua puluh saksi, yang mana tentunya tidak semuanya dihadirkan, secara bergilir 4 atau 5 saksi yang kita hadirkan, untuk sidang lanjutan pada 9/11/22," ujarnya ( Nanang-red).

Komentar

Tampilkan

  • Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tim Hukum Roy Suryo
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x