AESENNEWS.COM. PANDEGLANG --Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan sesuai peraturan Bupati Pandeglang No.13 Tahun.2011 yang harus dilaksanakan di setiap kecamatan dan desa ,Seperti yang telah dilaksanakan Musrenbangdes Wilayah kecamatan Saketi Gelar Serentak Musrenbangdes Di 14 Desa Seperti Di Desa Wanigiri - Desa Parigi Untuk Tahun.2023-2024.
Dalam gelar acara musrenbangdes.Ini dilaksanakan di kantor desa wanagiri dan dihadiri oleh pihak Dinas DPMPD Pandeglang ,Pihak Kecamatan Saketi,Muspika ,Kapolsek,Koramali,Pendamping PLD ,Prades ,RT,RW, Kader desa serta Tokoh Masyarakat Desa Wanagiri Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Dikatakan oleh Kades Wanagiri ,Solihin" Dalam acara musrenbangdes.ini sudah suatu kewajiban kita laksanakan dalam awal tahun 2023 untuk suatu perencanaan pembangunan desa tahun 2024 kedepan ucapnya kepada awak media ,Rabu (11-01-2023).
Masih dikatakan insaallah dalam musrenbangdes.Tahun 2023 ini kita untuk perencenaan pembangunan tahun .2024 yang akan datang dan di Prioritaskan ke Insfrakturtur dan kepemberdayaan ekonomi masyarakat sosial budaya sesuai hasil musyawarah dan akan di lanjutkan ke musrenbang tingkat kecamatan tuturnya.Solihin'
"Dijelaskan oleh pihak kecamatan saketi Kasi Pembangunan ,Rasik' untuk kegiatan Musrenbangdes ini, Adalah rutinitas yang harus dilakukan setiap satu tahun sekali dan untuk tahun ini ,saya dapat hadir untuk di dua desa .Yang pertama di desa parigi dan di desa wanagiri karena untuk kecamatan saketi kita di bagi 7 tim tandasnya.
"Masih dikatakan kaitan perencanaan yang sudah dilakukan oleh para kepala desa kecamatan saketi adalah hasil musdus yang akan dihantarkan ke musrenbangdes masing2, Yaitu dalam musrenbangdes tahun 2023 ini dilaksanakan dalam awal tahun ,Untuk penganggaran tahun 2024 dan yang pasti perencenaan ini dapat di usulan untuk segala prioritas baik untuk inprastruktur maupun pemberdayaan masyarakat,ekonomian, sosial dan buday tuturnys,Rasik.
"Masih berlanjut jadi semua kesimpulan dari hasil diskusi, musyawarah kelompok yang akan di usulkan di masing2 desa dan tidak lupa untuk para kepala desa hasil dari musrenbandes , (RPJMDes) ini dan dapat diliat dokumennya di desa masing2 desa kembali , supaya singkron antara RPJMDes yang di buat di masing2 desa yang sudah di buat serta dalam pelaksanaan musren bangdes ini sesuai dengan acuan sekala proritas yang di tentukan pungkasnya.
Teporter : Abro- Iwan