-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi

Aesennews Lampung
Sunday, February 5, 2023, 5:14:00 PM WIB Last Updated 2023-02-05T10:14:38Z

Aesennews.com, Lampung - Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, manangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Minggu (5/2/23) mengatakan, pelaku berinisial YH (25) warga desa wana kecamatan Melinting. Peristiwa ini menimpa korban MI (40) warga desa wana kecamatan Melinting. Kejadian berawal pada Sabtu (30/1/21) sekira pukul 18.30 Wib, saat korban sedang melaksanakan ibadah solat Maghrib bersama anak-anaknya di mushola dekat rumahnya, rumah yang sebelumnya sudah dikunci dan kuncinya diletakkan disela-sela batu bata yang berada di ruang depan rumah korban, lalu pelaku masuk kedalam dan berhasil mengambil 2 buah Handphone merk Readmi, setelah mendapatkan handphone pelaku keluar rumah dan meletakkan kunci rumah ditempat semula.


Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada minggu 5/2/2023 Polisi berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Readmi.


"Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Melinting untuk diperiksa lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya (ETN).

Komentar

Tampilkan

  • Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x