AESENEWS.COM. PANDEGLANG - Dewan pengurus cabang Angkatan Muda Indonesia Raya DPC-AMIRA Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor komisi pemilihan umum (KPU) -Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang no 9 tahun 1998 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Itu sebab nya DPC -AMIRA memberikan suara atas hasil kajian dan dugaan penyelewengan jabatan sebagai bagian dari institusi negara yang sudah seyogyanya memegang teguh aturan dan asas-asas kepemiluan yang berlaku.
"Iik Rohmat" Dalam orasinya menjelaskan hal pengamatan dan kajian yang di lakukan oleh pengurus DPC-AMIRA kami menilai KPU Pandeglang terlalu memaksakan diri dan tidak melihat aturan lain yang secara tidak langsung membentur pada badan KPU itu sendiri, seperti contoh konkrit di dalam aturan ASN/P3K pada pasal 31 tentang gaji tunjangan dan pasilitas, PNS di larang menerima penghasilan lain dan/atau honorium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik Swasta dan/atau badan usaha milik Internasional.
Dan kemudian ada juga surat edaran kementrian dalam negeri Republik Indonesia nomor 900.1.9/9095/SJ mengenai dukungan dan fasilitas pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 poin 3 mengatakan "pemberian izin bagi ASN di pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan pantarlih, Khususnya dalam hal ketidak tersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan"
" sedangkan dalam hal pendaftar di kabupaten sendiri mengalami surplus tidak ada istilah kekurangan pendaftar dari masyarakat umum belum lagi pihak BKDSDM pun belum memberikan surat izin bagi ASN/P3K yang saat ini terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Yang tidak kalah krusial juga honor para panitia penyelenggara pemilu per 04 Januari, sudah lebih dari 2 bulan sampai saat ini belum juga ada pencairan yang memang seharusnya menjadi hak mreka dengan berbagai tuntutan kerja, ada apa sebnarnya pihak KPU Pandeglang ini?
Sehingga kami DPC-AMIRA Kab. Pandeglang harus turun kejalan dan memberikan tuntutan kepada pihak KPU:
1. Prjelas status ASN/P3K yang saat ini menjadi penyelenggara pemilu sehingga berpotensi double gajih/honor dari pemerintah
2. Cairkan honor para penyelenggara yang memang sudah menjadi hak mreka
3. BPK harus turun dan audit KPU Kab. Pandeglang karena di nilai merugikan keuangan negara
4. Pecat dan PAW kan para komisioner KPU Kab. Pandeglang karena di nilai tidak cermat dalam mengemban amanah sebagai komisioner pungkasnya Iik Rohimat"
Reporter : Abro - Iwan