Dua pelaku berhasil diamankan yakni DS (28) serta JP (31). Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan korban kepada pihak Kepolisian yang dimana peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/3/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. "Pada Minggu (red.) korban yang tengah melintas di Jalan Raya Desa Rajabasa Batanghari Kecamatan Sukadana sekira Pukul 22.00 WIB dipepet dan dihentikan oleh kedua pelaku dan mengambil handphone korban yang berada di saku jaket yang selanjutnya berusaha merebut motor korban dengan melakukan pemukulan pada bagian bibir dan menikam korban dengan sebilah badik," ujar Kapolres.
"Kemudian korban meminta tolong dan datanglah 2 orang kemudian mengambil motor korban," lanjutnya. Korban yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Pekalongan, ditindak lanjuti dan mendapatkan identitas pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan namun terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit guna dilakukan pengobatan.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua serta 2 buah handphone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir dan sayatan benda tajam pada bagian leher serta mengalami kerugian berkisar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
"Terhadap pelaku yang saat ini sudah kita amankan, kita persangkakan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolres (ETN/Lampung).