Aesennewsbanten ~ Tangerang, SMKN 7 Kabupaten Tangerang perlu mendapat kajian dan perhatian dari Dinas Pendidikan Banten. Pasalnya, dugaan komersilisasi sarana prasarana di lahan milik negara ini miris terlihat. Pihak Sekolah bermain bisnis kantin di lingkungan Sekolah. 20/03/2023
Dari pantauan awak media di SMK tersebut berdiri 10 stand di area sekolah, setelah di konfirmasi ke pihak pengurus kantin.
"benar disana ada 10 stand, yang 9 menjual jajanan dan 1 menjual alat tulis, penjaga stand Murid dari Sekolah yang saling bergantian.
Salah satu Guru ikut berbicara tentang adanya kantin, bisa membuat pembelajaran para murid agar berani berwira usaha, walaupun sedikit mendapatkan insentif dari pihak kantin dan pemasok jajanan kantin tetap dari pihak luar"
Yang jadi pertanyaan pihak media? beliau tidak menjabarka sistem bagi hasil antara semua pihak. Jadi di situ ada dugaan menyalahi aturan dari Pehub No. 42 Tahun 2019. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (10) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme dan Besaran Sewa Barang Milik Daerah.
Tentu, pemungutan uang sewa atas bangunan yang didirikan diatas lahan Sekolah yang merupakan milik Negara. Harus ada izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dan dari Kepala Dinas Pendidikan. Apalagi penetapan nilai sewa diduga tanpa penilaian apprisial dari tim penanggung jawab aset negara.
Pengakuan narasumber selaku Guru dan tim kantin
" Kantin ini baru berjalan sekitar 3 bulan setelah pembelajaran secara online di tiadakan. Dana peralihan kantin pun menggunakan dana pribadi dari 5 dewan guru" Ujar ibu Mimin
Sampai berita ini di terbitkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan belum sempat di konfirmasi.
Aesennewsbanten ~ Dedi suprayitno