-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Aesennews Lampung
Saturday, March 25, 2023, 9:54:00 AM WIB Last Updated 2023-03-25T03:48:30Z

Aesennews.com, Lampung - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari kasus tersebut, Polisi menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku.


Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).


AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.


Pengungkapan tersebut  berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada tgl 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong.


Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk  di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat, kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud, tutur Rahmad.


Hingga pukul 19.00 wib, Polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB 8221 JC Kemudian tim gabungan  mendapati mobil dumptruck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti pergerakan dumptruck tersebut secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar. 


Rahmad melanjutkan, setelah mengetahui lokasi gudang maka tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut, secara bersama-sama yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.


Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman,  kemudian Tim Gabungan  langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC," terang Rahmad.


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau  memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 12  huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI  nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.


Dan perubahan atas UU RI  nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Putra/Lampung).

Komentar

Tampilkan

  • Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x