-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

pendapat Sdr. tentang bagaimana batasan kemerdekaan bertindak (freies ermessen) seorang pejabat administrasi negara mengeluarkan sebuah keputusan dalam menyelenggarakan kepentingan umum

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 26, 2023, 11:26:00 PM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:25Z

AESENNEWS.COM - Pada dasarnya memang pejabat administrasi negara diberikan wewenang dalam melaksanakan dan mengeluarkan keputusan yang menyangkut pada kepentingan umum yang mengacu pada hukum yang sudah ditentukan oleh negara. Sehingga kita perlu mengetahui mengenai freises ermessen atau disreksi yang diberikan kepada pejabat administrasi negara.

1. Disreksi (freises ermessen)
Dalam pelakasanaan tugas, fungsi dan wewenang pejabat administrasi negara diberikan kebebasan dalam bertindak. Disreksi (freises ermessen) merupakan salah satu sarana bergerak bagi pejabat dan badan-badan administrasi negara dalam melaksanakan tindakan atau suatu putusan tanpa harus terkait sepenuhnya dengan undang-undang, atau dengan kata lain tindakan yang mengutamakan kepada asa pencapaian tujuan daripada mengacu pada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan menurut pakar hukum sebagai berikut;

  • S. Prajudi Atmosudirjo yang mengartikan sebagai suatu kebebasan bertindak dan pengambilan keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang. Yang dimana sangat diperlukan untuk pelengkap dari asas legalitas yaitu asas hukum yang menjelaskan bahwa suatu tindakan administrasi negara harus berdasarkan dan mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun tidak selalu undang-undang bisa mengatur segala macam kasus dan permasalahan yang ada sehari-hari sehingga perlunya kebebasan administrasi negara atau Disreksi (freises ermessen).
  • Diana Halim Keontejro yang mendefinisikan Disreksi (freises ermessen) sebagai suatu kemerdekaan dalam bertindak bagi administrasi negara atau aparat pemerintah eksekutif dalam menyelesaikan suatu konflik yang muncul dalam kegentingan atau keadaan mendesak dan memaksa yang dimana peraturan penyelesaiannya belum ada.
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi menjelaskan Disreksi (freises ermessen) sebagai keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara dalam mengatasi dan menyelesaiakan masalah konkret dalam penyelenggaraan administrasi negara dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

2. Batasan (parameter, tolak ukur) dalam penggunaan Disreksi (freises ermessen)
Dengan adanya kebebasan bertindak ini atau disreksi pastinya akan menimbulkan suatu kerugian bagi warga masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Sehingga perlunya diterapkan batasan atau toleransi dalam penggunaan Disreksi (freises ermessen), Sjahran Basah menjelaskan bahwa adanya kebebasan dan keleluasaan bagi pejabat administrasi negara dalam bertindak atas inisiatif sendiri yaitu menyelesaikan permasalahan yang termasuk mendesak yang belum ada aturan yang mengatur sebelumnya untuk permasalahan tersebut. Dimana dalam putusan tersebut tidak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, harus bisa dipertanggungjwabkan secara hukum dan secara moral.

Kemudian menurut Prof. Muchsan penggunaan dan pelaksanaan Disreksi (freises ermessen) oleh aparat administrasi negara dalam hal ini pemerintah (eksekutif) dibatasi kebebasannya oleh 4 hal sebagai berikut;

  • Apabila terjadi suatu kekosongan hukum, dimana saat terjadi suatu persoalan belum ada hukum yang mengatur persoalan tersebut.
  • Adanya kebebasan interprestasi, dimana tindakan yang diambil baik berupa SK, surat penetapan harus tepat sasaran dan sesuai dengan pristiwa yang terjadi.
  • Adanya delegasi perundang-undangan, dimana harus adanya penyerahan pelimpahan wewenang dari delegasi perundang-undangan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
  • Demi pemenuhan kepentingan umum, yang dimana tujuan dari pelaksanaan disreksi harus mengacu pada kepentingan umum.

menyimpangi asas legalitas dalam arti sifat ”pengecualian” jenis ini berpeluang lebih besar Kemudian mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan cakupan atau batasan Disreksi (freises ermessen) meliputi sebagai berikut;

  • Pengambilan keputusan atau tindakan yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang meberikan suatu pilihan putusan atau tindakan,
  • Pengambilan suatu keputusan atau tindakan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur
  • Pengambilan keputusan atau tindakan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, tidak lengkap,
  • Adanya stagnansi pemerintah.

Kemudian berdasarkan Pasal 175 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sebagai dasar hukum Disreksi (freises ermessen). Kemudian karena disreksi ini juga pelaksanaanya dalam bentuk putusan dan/atau tindakan, maka ketentuan pasal yang digunakan yaitu Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut;

  • Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib dan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
  • Peraturan perundang-undang yang dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagi berikut;
  • Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan, dan
  • Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau menentukan keputusan atau tindakan.

Yang dimana dalam pelaksanaan diskresi, pejabat administrasi negara harus memnuhi syarat-syarat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebagai berikut;

  • Sesuai dengan tujuan Disreksi (freises ermessen).
  • Sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
  • Berdasar pada alasan yang objektif dan masuk akal.
  • Tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi.
  • Dilakukan dengan tujuan baik dan itikad baik.


Kemudian jika batasan-batasan dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang-undang masih dilanggar dan putusan atau tindakan disreksi tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku yang sudah dijelaskan diatas maka ketentuan yang bisa digunakan untuk menjadi batasan akhir jika putusan atau tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 (hal. 166-117) yang mengatur ketentuan sebagai berikut;

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Kemudian dalam menentukan apakah seorang pejabat sudah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal diatas, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2349 K/PID.SU S/2012 (hal. 46) menerangkan bahwa cara untuk mengukur dengan menilai apakah tindakan dari pejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut, dan apabila perbuatan tersebut menyimpang dari wewenang yang seharusnya tindakan tersebut bisa dikualifikasikan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir). Yang dimana penyalahgunaan wewenang berkaitan erat dengan syarat-syarat diskressi yang berlandaskan pada itikad baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan, sesuai dengan asas kepentingan umum (AUPB) dan ketidakberpihakan atau netral.

3. Kesimpulan
Disreksi (freises ermessen) kebebasan bertindak bagi aparat, pejabat pemerintah ini harus didasari asas-asas berlandaskan pada itikad baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan, sesuai dengan asas kepentingan umum (AUPB) dan ketidakberpihakan atau netral. Sehingga dalam pelaksanaan putusan yang diambil tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, dan pentingnya untuk berpatokan pada batasan-batasan hukum yang sudah ditentukan melalui undang-undang

Komentar

Tampilkan

  • pendapat Sdr. tentang bagaimana batasan kemerdekaan bertindak (freies ermessen) seorang pejabat administrasi negara mengeluarkan sebuah keputusan dalam menyelenggarakan kepentingan umum
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x