Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Rabu (12/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) warga Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di daerah Jabung.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Senin (10/04/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.51 Gram, 1 buah Plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya. "Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (ETN/Lampung).