Kejadian bermula pada Sabtu (07/03/2023) Sekitar jam 10:25 Wib terdapat dua orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru datang ke lokasi parkiran rumah makan SANTARA RESTO dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir Rumah makan SANTARA RESTO diduga kedua orang tersebut melakukan tindakan pidana prncurian motor dengan upaya merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, sehingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) melalui rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian kemudian dilakukan analisis dan evaluasi teradapat informasi bahwa pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut berinisial RS dan J, yang berasal dari Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, Tim Resmob 308 dan Subdit III / Jatanras Ditreskrimum pada pukul 02.30 Wib langsung bergerak mencari posisi terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di penginapan Jalan Sultan Agung Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (27/03/2023), sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahatan belum berhasil diamankan dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS mengatakan bahwa “Saya sudah melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 6 (enam) kali, hal ini didasari dengan motif untuk mendapatkan uang". dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no pol B 4363 NKR (alat yang digunakan untuk mencari sasaran korban) dan Rekaman CCTV sebagai petunjuk.
Kasubbid Penmas Akbp Rahmat menyampaikan, "Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dapat dijerat pasal Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya (Putra/Lampung).