-->

popunder

no-style

Tak Penuhi Unsur, Polda Lampung Hentikan Laporan Gindha Ansori Wayka

Aesennews Lampung
Tuesday, April 18, 2023, 11:26:00 PM WIB Last Updated 2023-04-18T16:26:52Z

Aesennews.com, Lampung - Direktorat Kriminal Khusus menghentikan laporan Bima Yudho Saputro, seorang tiktokers atas perkara pernyataan "Lampung merupakan Provinsi dajjal".


Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18/04/23).


Dia melanjutkan setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.


Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu," kata dia.


Ia menambahkan dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.


Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, tutupnya (Putra/Lampung).

Komentar

Tampilkan

  • Tak Penuhi Unsur, Polda Lampung Hentikan Laporan Gindha Ansori Wayka
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x