AESENNEWS - Semarang - Gus Leman Bidang Hukum dan Ham Jatmi (Jami'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia ) langsung bereaksi keras atas vonis seumur hidup untuk Tedy Minahasa ,ya tentunya kami sedikit kecewa, seumur hidup ya sudahlah gpp ,untuk proses banding pasti kami akan kawal terus.
Gus Leman menyampaikan sangat memahami sekali kenapa Majelis Hakim tidak memberikan vonis mati tapi hanya seumur hidup saja , ada pertimbangan –pertimbangan khusus tapi saya tidak bisa buka ini dipublik.
Pada prinsipnya Gus Leman sangat setuju sekali dengan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim didalam putusan , terkait pendapat dari salah satu Kuasa Hukum Tedy Minahasa yaitu Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Hakim melanggar Hukum acara ya itu sah-sah saja, laporkan saja ke Komisi Yudisial .
Gus Leman berharap setelah kasus Tedy Minahasa tidak ada lagi oknum penegak hukum yang memanfaatkan jabatannya ,seharusnya memiliki jabatan itu disyukuri karena tidak semua mendapatkan berkah ,kedepannya Gus Leman meminta semua hakim meniru majelis hakim yang memberikan vonis seumur hidup untuk Tedy Minahasa ,vonis seumur hidup menurut pandangan Gus Leman sangatlah berat sekali karena menghabiskan sisa waktu kehidupan di penjara ,ya semua orang mutlak harus mempertanggungjawabkan perbuataannya,' tutup Gus Leman. 10-05-2023(Hd-Ad)