-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Jelaskan apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa Negara hukum formal juga harus diganti Negara hukum materiil?

AESENNEWS.COM
Thursday, May 18, 2023, 8:57:00 PM WIB Last Updated 2023-05-18T13:57:54Z

AESENNEWS.COM - Pada negara hukum formil, tindakan penguasa harus berdasarkan Undang-Undang atau harus berlaku asas legalitas. Di negara hukum materil, dalam keadaan mendesak, tindakan penguasa diperbolehkan menyimpang dari Undang-Undang demi kepentingan warga negaranya. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kadang-kadang dibedakan antara pengertian penegakan hukum dengan penegakan keadilan.


Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Dibedakannya antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum.

Berdasarkan fungsinya hukum dibedakan menjadi
hukum materiil (substantif law) dan hukum formil (adjectif law), yaitu apabila terjadi
pelanggaran hukum, maka hukum materiil yang dilanggar harus ditegakan. Untuk
menegakan hukum materiil diperlukan peraturan hukum yang fungsinya melaksanakan
atau menegakan hukum materiil, yaitu hukum formil. Hukum formil menentukan
bagaimana caranya melaksanakan hukum materiil, bagaimana caranya melaksanakan
dan mewujudkan hak dan kewajiban dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa.

Hukum formil merupakan aturan permainan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
di pengadilan. Apabila hukum hanya memiliki hukum materiil dan tidak mempunyai
hukum formil maka akibatnya apabila terjadi pelanggaran hukum materiil akan terbuka kesempatan terjadinya main hakim sendiri (eigenrichting), akan terjadi
tindakan sewenang-wenang dari pihak yang kepentingan dan haknya dirugikan.

Dalam bidang hukum pidana formil Indonesia baru dapat membuat hukum acara
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36). Adanya Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka
telah terjadi perubahan mendasar baik secara konsepsional maupun secara implementasi terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah agar
dapat memberikan perlindungan kepada hak-hak asasi manusia, dimana tidak diatur dalam
Het Herziene Inslandsch Reglement (HIR) seperti hak-hak tersangka atau terdakwa,
bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan, dasar hukum bagi penangkapan atau
penahanan dan pembatasan jangka waktunya, ganti rugi dan rehabilitasi, penggabungan
perkara, upaya hukum, koneksitas, dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam hukum pidana materiil, Indonesia sejak kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 hingga kini masih tetap dan memberlakukan Wetboek van
Sraafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun sudah
tidak utuh lagi. Hal ini dikarenakan ada beberapa bagian ketentuan pidana yang diatur
didalamnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi, adanya peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara khusus pula tentang kejahatan dan pelanggaran tertentu.

Hukum
apabila ditinjau dari isinya, hukum dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Lex Generalis yaitu
hukum umum yang berlaku umum dan merupakan dasar, dan Lex Spesialis yaitu hukum
khusus yang menyimpang dari hukum umum.

Hukum pidana material di Indonesia adalah Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan
pidana. Hukum pidana itu bukan hanya terdiri dari hukum pidana materiil, tetapi juga ada
hukum pidana formil yang sering disebut hukum acara pidana, di Indonesia saat ini
telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Karena apabila memperhatikan semua ketentuan yang terdapat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, dapat diketahui
bahwa didalamnya tidak terdapat satu pasal pun yang telah mengaitkan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalamnya
dengan suatu hukuman berupa penderitaan yang bersifat khusus telah mengaitkan
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Negara hukum formal yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan Undang-Undang. Negara hukum formal menyangkut pengertian yang bersifat formal dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam negara hukum formal semua tindakan dari penguasa haruslah berdasarkan Undang-Undang atau harus berlaku asas legalitas.

Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J. Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut :

1. Perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.

2. Negara yang didasarkan pada teori trias potitica;

3. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmating bestuur); dan

4. Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheiddaad).

Lahirnya konsep negara hukum yang dikemukakan oleh F.J. Stahl adalah konsep pemikiran negara hukum Eropa Kontinental atau yang dipraktekkan di negara-negara Eropa Kontinental (civil Law). Adapun konsep pemikiran negara hukum yang berkembang di negara-negara Anglo-Saxon yang dipelopori oleh A.V. Decey (dari inggris) dengan prinsip rule of law. Konsep negara hukum tersebut memenuhi 3 (tiga) unsur utama:

1. Supermasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum;

2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the law), Dalil ini berlaku balk untuk orang biasa maupun untuk pejabat;

3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain dengan Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

• Negara hukum formal yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formal in disebut pula dengan negara hukum demokratis yang berlandaskan negara hukum.

Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J. Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:

a. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.

b. Penyelenggaraan negara berdasarkan trias politika (pemisahan kekuasaan)

c. Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.

d. Adanya peradilan administrasi.

Dari keempat unsur utama negara hukum formal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Stahl negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak dan langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang.

Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formal. Jadi apabila pada negara hukum formal tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan penguasa dalam hal ini mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan menyimpang dari undang-undang atau asa oportunitas. Tipe negara hukum ini sering disebut negara hukum dalam arti yang luas atau disebut pula Negara hukum Modern.

Dari segi moral politik, menurut Franz Magnis Suseno, ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum :

1) Kepastian hukum,

2) Tuntutan perlakuan yang sama,

3) Legitimasi demokratis,

4) Tuntutan akal budi.

Kemudian dari ilmu politik, Magnis mengambil empat ciri negara hukum yang secara etis dan relevan;

1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku,

2) Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif,

3) Berdasarkan sebuah undang-undang dasar yang menjamin hak asasi manusia,

4) Menurut pembagian kekuasaan.

Terdapat argumen yang mengusulkan penggantian negara hukum formal dengan negara hukum materiil atau substantif. Beberapa alasan yang melatarbelakangi argumen tersebut adalah:

1. Fokus pada Keadilan Substantif,
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia,
3. Responsif terhadap Konteks Sosial dan Ekonomi,
4. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat.

Hukum Negara Formal yang harapkan oleh masyarakat sebagai pemberi kekuasaan kepada penguasa, namun secara berlangsungnya perjalanan Hukum Negara Formal tidaklah sejalan dan tidak algi sesuai dengan tuntutan masyarakat terhadap negara karea telah terjadi kepincangan sosial yang diakibatkan oleh praktik dan konsepsi dari pelaksanaan wewenang tersebut.

Demikian masyarakat menuntut agar negara turut berperan dalam urusan kepentingan masyarakat, apabila kita melihat hukum formal lebih kepada sebuah tindakan penguasa yang berlandaskan kepada Undang-Undang namun didalam hukum materiil tindakan yang dilakukan penguasa dalam hal yang mendesak dan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, maka negara wajib membenarkan penyimpangan dari Undang-Undang yakni dengan berlakunya asas oportunitas.

Didalam hukum materiil pemerintah harus berperan aktif jangan sebaliknya seperti hukum formal yang lebih mengedepakan legalitas tetapi dalam hal ini hukum materiil bukan lagi sebagai penjaga melainkan sebagai penyelaras yang aktif dalam kegiatan masyarakat.
Komentar

Tampilkan

  • Jelaskan apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa Negara hukum formal juga harus diganti Negara hukum materiil?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x