Informasi yang dihimpun Tim wartawan, Salah satu dosen FTK berinisial LM diduga melakukan pungli dengan modus menurunkan grade Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, yang semula senilai Rp.3.150.000,00 menjadi Rp.400.000,00 per semesternya, namun mahasiswa tersebut dimintai sejumlah uang upah penurunan UKT.
Sayangnya, hingga saat ini dosen yang bersangkutan (LM) enggan merespon saat dimintai keterangan oleh Tim wartawan melalui via Sabungan telepon WhatsApp.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, Dekan FTK, Nirva Diana mengarahkan kepada Wakil Dekan I Deden Makbuloh. Saat dimintai keterangan, Deden menyebut dirinya tidak tahu menau soal dugaan pungli itu dan bukan bidang saya.
"Saya tidak mengetahui, soal adanya dugaan pungli karna bukan bidang saya," pungkasnya, Rabu (14/06/2023).
Saat dikonfirmasi kembali, Dekan FTK lalu mengarahkan ke Wakil Dekan II Guntur. Ia mengatakan bahwa dosen terkait telah dipanggil dan dilakukan klarifikasi.
"Kami sudah panggil dosen terkait, sudah kami tanyakan dan ia mengaku bahwa dugaan itu tidak benar," tuturnya.
Saat ditanya upaya apa yang dilakukan pihak Fakultas dalam menulusuri kebenaran informasi pungli tersebut, Guntur menyebutkan bahwa pihaknya hanya melakukan pemanggilan saja kepada dosen terkait.
"Tidak ada, intinya kami sudah memanggil dosen tersebut, kami tanyakan kebenaran informasi pungli itu, dia mengaku bahwa itu tidak benar, dan saat ini persoalan itu sudah clear," tambah Guntur.
Guntur juga menjelaskan, bahwa penurunan atau banding UKT mahasiswa hanya boleh dilakukan oleh pihak Rektorat dan melalui sidang, penurunan UKT juga hanya dilakukan dengan menurunkan satu grade.
Melihat dari informasi tersebut, Dosen FTK (LM) diduga melakukan pungli yang bersifat terstruktur atau dengan menggunakan jaringan. Mengingat penurunan UKT hanya dilakukan oleh pihak Rektorat melalui sidang penurunan grade UKT (Putra/Lampung).