Intimidasi ini dialami oleh Diyon wartawan Lampung TV. Ketika itu, dia ingin mengambil video sang Bupati yang akan mengikuti proses persidangan, disaat itu datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang Ermanto mendatangi tempat duduk Diyon.
Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel diluar gedung persidangan. “Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.
Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan. Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak. “Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon.
Tim Penasehat hukum terdakwa Rusman Efendi, S.H, M.H melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Benar tadi terjadi intimidasi kepada wartawan yang dilakukan orang yang diduga dibawa oleh salah satu saksi. Sidang hari ini masih menghadirkan saksi-saksi diantaranya saudara Joni (hadir), Tirta (hadir), sandra (tidak hadir), Alzier (tidak hadir), bupati lampung selatan nanang Hermanto dan istri (hadir)," ucapnya.
Tadinya Jaksa bilang bupati lampung selatan sudah dihubungi katanya ga bisa datang hari ini, ternyata datang, tutupnya (Putra).