Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap, penangkapan para pelaku tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang. Mereka ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
“Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta,” imbuhnya.
Kompol Rio menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ancaman untuk menyebarkan konten pribadi korban yang baru selesai menginap di hotel. Para pelaku mencari korban dengan saling berjejaring di dalam grup Whatsapp.
“Pelaku dibagi menjadi beberapa tim, apabila korban sudah menurunkan wanita kenalannya, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban menyebarkan foto-foto korban bersama wanita kenalannya ke keluarga korban,” jelas Kompol Rio.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menakuti korban dengan aduan ke pihak berwajib dan mengunggahnya di media atas perbuatan korban bersama wanita kenalannya selama menjadi tamu hotel.
Sebelumnya, Tokoh Pemuda Tangerang, Sanusi Pane mengapresiasi kinerja kepolisian atas aduan masyarakat soal aksi pemerasan terhadap tamu hotel. Menurut Sanusi, hal itu tidak dibenarkan atas alasan apapun.
“Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini,” kata Sanusi, Rabu (9/8/2023).
Sanusi meyakini, maraknya tindak pemerasan yang menyasar kepada tamu hotel di Tangerang sangat mencoreng motto kota akhlakul karimah dan bisa menghambat kenyamanan siapapun yang berkunjung ke Kota Tangerang.
Atas perbuatan para pelaku, pasal disangkakan adalah Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman di ancam dengan pidana penjara 9 (embilan) tahun (Nanang).