-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Ada Dugaan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Program DAK Sanitasi Pandeglang 2023

Sunday, September 24, 2023, 12:07:00 AM WIB Last Updated 2023-09-23T17:07:47Z


AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -- Adanya dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi DPUPR Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 sejak awal sudah tercium oleh banyak Aktifis dan Lembaga Kontrol Sosial. Salahsatunya adalah komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI).

"Menurut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis TURKI pada Hari Sabtu (23/9/2023) mengungkapkan, bahwa dugaan monopoli yang terjadi dalam Program tersebut sudah terlihat sangat jelas, lantaran dari seluruh pengadaan material fabrikasi berupa tangki septik dilakukan hanya oleh satu perusahaan saja, yang padahal nilainya sangat besar.

"Dugaan monopoli yang terjadi dalam Program DAK Sanitasi Kabupaten Pandeglang TA. 2023 sudah terlihat sangat jelas, lantaran dari seluruh pengadaan material fabrikasi berupa tangki septik dilakukan hanya oleh PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan itu bisa langsung dilihat di website Sistem Informasi Rencana Unit Pengadaan (SIRUP). Padahal nilainya sangat besar, yakni 192.500.000 per KSM-nya. Bahkan ada juga yang lebih. Bayangkan berapa nilainya dari 19 KSM yang ada saat ini? Sangat fantastis bukan?" Jelasnya penuh kritis.

Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa pihaknya sangat kecewa. Lantaran dari adanya dugaan monopoli yang terjadi dalam Program DAK Sanitasi ini belum ada tindakan tegas dari Pihak berwenang, baik auditor ataupun aparat penegak hukum. Padahal menurutnya konstitusi sudah jelas melarang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sangat kecewa. Lantaran dari adanya dugaan monopoli yang terjadi dalam Program DAK Sanitasi ini belum ada tindakan tegas dari Pihak berwenang, baik auditor ataupun aparat penegak hukum. Padahal menurutnya konstitusi sudah jelas melarang dugaan praktik tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Tegasnya.

Namun sayangnya hingga berita ini dimuat, Pihak Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Kepala Bidang Cipta Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program DAK Sanitasi Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 sulit dihubungi untuk dimintai tanggapan dan keterangan. Seakan mencerminkan seorang Pejabat yang tidak berkompeten serta tidak sadar bahwa gajinya bersumber dari pajak rakyat.

Reporter : Ab - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Ada Dugaan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Program DAK Sanitasi Pandeglang 2023
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x