-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai suatu alat bukti elektronik. Apakah syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?

AESENNEWS.COM
Monday, October 30, 2023, 10:05:00 PM WIB Last Updated 2023-10-30T15:05:27Z
AESENNEWS.COM, Pengaturan mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti diatur dalam Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 5 UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Akan tetapi, dokumen elektronik yang akan menjadi alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE bahwa terdapat bentuk surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Bentuk surat tersebut adalah surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril/akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Selain itu, alat bukti elektronik harus diperoleh dengan cara yang sah. Sementara itu, syarat formil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE yang mengatur bahwa alat bukti elektronik harus dijamin keaslian, keutuhan, dan aksesbilitasnya. Agar syarat tersebut terpenuhi dokumen elektronik membutuhkan tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, atau audit forensik informasi elektronik (digital forensic). Digital forensic merupakan syarat multak syarat mutlak yang harus dilakukan agar dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
 
Kontrak elektronik umumnya digunakan dalam transaksi online/e-commerce. Menurut Pasal 47 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kontrak elektronik dianggap sah apabila: terdapat kesepakatan para pihak; dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terdapat hal tertentu; dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kontrak elektronik yang sah dan memenuhi syarat dokumen elektronik yang diuraikan sebelumnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum di pengadilan. 

Referensi:
Asimah, D. (2020) ‘To overcome the constraints of proof in the application of electronic evidence’, Jurnal Hukum Peratun, 3(2), pp. 97–110. doi:10.25216/peratun.322020.97-110.
Putri, W.S. and Budiana, N. (2018) ‘Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perikatan’, Jurnal Analisis Hukum, 1(2), pp. 300–309. doi:10.38043/jah.v1i2.41
Komentar

Tampilkan

  • Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan sebagai suatu alat bukti elektronik. Apakah syarat suatu alat bukti elektronik berdasarkan regulasi di Indonesia?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x