Menurut Kapolsek Seputih Mataram IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Mengatakan terkait tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan, kajadian bermula saat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumah yang beralamat di Kp.Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin ( 09/10/2023) sekira pukul 12.00 wib.
Kemudian, korban tiba tiba di datangi oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan tentang bantuan PKH kepada korban.
“Melihat situasi sepi, lalu pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang ada di leher korban setelah itu pelaku kabur melarikan diri,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerudian berupa 10 gram kalung emas 22 karat dan jika ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima Laporan korban dan melakukan penyelidikan, Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU.
Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut, didapati bahwa sepeda motor tersebut milik warga Kelurahan Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Alhasil, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MY yang berda di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, sementara pelaku KL berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya, di wilayah Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
"Saat ini para pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta 1 (satu) Buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
atas perbuatan Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya (red).