Aesennews.com. 24 januari 2024,Lampura
korban laka Danny Aryandi Saputra warga Desa SUBIK kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara masih menunggu kepastian hukum dalam permasalahan yang menimpa dirinya selaku korban laka pada beberapa bulan yang lalu.Tepat di pertengahan bulan September 2023.Telah terjadi laka dua kendaraan Roda 2 dengan nomor kendaraan BE 7595 ST(Yamaha) yang di kendarai ARDAK selaku penabrak (lawan) dan BE 4752 KK.(Honda)yang di kendarai ARYA selaku yang di tabrak(korban)D korban saudara ARYA sempat mengalami dua kali operasi pasca kejadian tersebut,di Rumah sakit Handayani kota bumi Lampung Utara.untuk dilakukannya tindakan operasi serius di bagian mulut. Dikarenakan korban mengalami patah tulang Rahang Atas.dan juga kehilangan beberapa GiGi Atasnya.
Yang mana kejadian tersebut terjadi Di Desa SUBIK.kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara (TKP).dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum dalam permasalah ini..yang mana dalam masalah ini masih di pertanyakan pihak korban untuk mendapatkan keadilan secara hukum.agar permasalahan yang menimpa keluarga korban ada kejelasan dalam perkara yang di maksud.Di mohonkan kepada Bapak Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna,S.H, S.I.K, M.Si. sekiranya dapat membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.di karnakan masalah ini belum ada titik terangnya bagi keluarga korban.
Dalam hal ini ke dua belah pihak sudah di lakukan Berita acara perkara/BAP .di bagian satlantas polres Lampung Utara untuk di mintai keterangan sebagai mana semestinya..dalam hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. pasal 310 tentang kelalaian dalam berkendara..dan itu sudah dilakukan berita acara perkara.(BAP) kepada keduanya.Baik kepada pihak korban maupun penabrak.
Namun sangat di sayangkan informasi yang di dapat awak media untuk menanyakan perkara tersebut.. melalui pesan WhatsApp kepada kepala Desa subik bapak Yahya mengatakan saudara Ardak selaku penabrak (terlapor) ada di Sumatra Selatan/ sumsel.itu info yang kami dapat dari pak kades SUBIK/ Bapak Yahya.kabar berita dari pak kades tersebut tentang perginya saudara Ardak ke luar daerah. membuat keluarga korban sangat kecewa yang Ter amat sangat..di karnakan belum ada kejelasan tentang hukum dan keadilan bagi keluarga korban..saudara Ardak selaku penabrak (terlapor) bisa pergi begitu saja ke luar daerah tanpa dukumen(KTP) dan memberi taukan atas dan maksud kepergiannya ke luar daerah tersebut.
Di karnakan dukumen saudara Ardak, tersebut(KTP) masih di pihak kepolisian Resor Lampung Utara/polres..diduga saudara Ardak melarikan diri(kabur) di karnakan saudara Ardak diduga kebal hukum dan merasa hebat..seenaknya saja di meninggalkan desa SUBIK tanpa rasa bersalah dalam hal terjadinya laka tersebut.. mohon kepada pihak-pihak penegak hukum dan KADES Desa SUBIK (Bapak Yahya)untuk menghadirkan saudara Ardak kembali ke desa subik agar permasalah ini dapat di selesaikan.
Dalam masalah perkara hukum yang di maksud. ( Sam /Tim)