Gunung Sugih, - AESENNEWS.COM -
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, R.B. Danang Yudiawan memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pejabat, staf, dan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih di Ruang Pelayanan Publik Berbasis HAM Lapas, Jum’at (02/02).
Mengawali penguatannya, kadippas R.B Danang Yudiawan menyampaikan,agar seluruh petugas dilapas gunung sugih agar bersikap netral menjelang pemilu 2024,kemudian dilanjutkan dengan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita harus pahami bahwa 3+1 ini, yakni melakukan deteksi dini gangguan kamtib, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back To Basic yang artinya mengembalikan tusi Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Kadivpas juga memberikan penguatan kepada jajaran Lapas Gunung Sugih tentang deteksi dini upaya pelarian Warga Binaan Pemasyaratan dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menekankan seluruh petugas agar tidak mendekati ataupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba baik di dalam maupun diluar Lapas.
Sementara itu, Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi mengucapkan terimakasih atas penguatan yang diberikan Kadivpas Lampung. Semoga apa yang menjadi arahan Kadivpas menjadi reminder bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja, serta melakukan pembenahan-pembenahan untuk Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAkhlak.
Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh jajaran petugas Lapas Gunung Sugih dan foto bersama.
(Humas Lapas Gunung Sugih) (**)