-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Klarifikasi dari Satlantas Polsek Kelapa Dua, Tindak Penilangan Sudah Sesuai Prosedur

Thursday, February 8, 2024, 3:40:00 PM WIB Last Updated 2024-02-08T08:40:08Z


Menindaklanjuti pemberitaan tempo lalu, yang sudah tayang dibeberapa media online terkait dugaan Satlantas Polsek Kelapa Dua melakukan penilangan tidak sesuai Prosedur.

Setelah Awak Media konfirmasi ke Perwira Unit (Panit) lantas Polsek Kelapa Dua, tindakan penilangan sudah sesuai prosedur dikarenakan terlihat jelas pelanggaran kasat mata saat pihak lantas sedang melakukan kegiatan patroli.

"Tindakan penilangan kendaraan truk sudah sesuai prosedur karena sopir tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan dari mulai SIM dan STNK kendaran makannya truk tersebut kami amankan ke Polsek," paparnya.

Karena Truk yang tidak dapat menunjukan surat-suratnya di Jalan Raya Legok - Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang membuat kemacetan, maka dari itu pihak Satlantas Kelapa Dua membawa kendaran tersebut untuk ditindak. Kamis 8/02/2024.

"Kendaran sampai saat ini masih kita tahan sebelum membawa surat-surat kendaraan tersebut," ucapnya.

Ditemui Kepala Unit (Kanit) Satlantas Kelapa Dua bawaannya anggotanya melaksanakan tugas patroli rutin di Jalan Raya Legok-Karawaci dan terlihat Truk bermuatan sagu tersebut diduga gunakan TNKB yang dipalsukan, maka dari itu di berhentikan dan di tindak.

"Awalnya anggota saya sedang melakukan kegiatan patroli rutin di wilayah itu dan terlihat TNKB dari kendaraan itu palsu makanya diberhentikan dan ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, namun sopir tidak dapat menunjukan. Maka dari itu oleh anggota di amankan ke polsek untuk dilakukan penahanan," beber Kanit lantas Kelapa Dua.
Komentar

Tampilkan

  • Klarifikasi dari Satlantas Polsek Kelapa Dua, Tindak Penilangan Sudah Sesuai Prosedur
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x