AESENNEWS.COM Probolinggo - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur , melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Jawa Timur di Jalan Kayon No 50 Surabaya Pada Kamis (18/7/2024).
Laporan ini di terima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Khoirul.
Laporan Pelanggaran Kode Etik tersebut di antar langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur Samsuddin ke Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Timur.
Berdasarkan surat laporan Lira no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024. Yang berisi pengaduan dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong .Dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.
Menurut Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan laporan ini di gelar karena ada pelanggaran terhadap Undang Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.
“Bahwa Narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah berbeda dengan Narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas Handphone dengan No Telepon 0821xxxxxx sehingga Narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin dapat melakukan komunikasi dengan kroni kroni nya dan No Telepon tersebut sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar “ ungkapnya.
Selain itu dalam surat laporan tersebut menurut Syamsudin mengatakan Bahwa Bahwa diduga Oknum Kalapas Kelas Surabaya (lapas Porong) menerima gratifikasi dari Narapidana Kasus Korupsi Haasan Aminuddin , mengingat ada dugaan perlakuan istimewa dengan membolehkan Narapidana Kasus Korupsi menggunakan Handpone dan diduga mendapatkan fasilitas kamar istimewa didalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong).
“ Untuk itu kami minta Kemenkumham untuk mencopot kalapas porong dar jabatannya karena di duga sudah ada pelanggaram kode etik “ tandasnya .
(Bay***)