AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 vtentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan KDMP Pemerintah Desa Banyumas Kecamatan Bojong pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025
Dalam melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS ) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di Aula kantor Desa Banyumas, pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Banyumas, perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Pandeglang, kecamatan,Polsek, koramil kecamatan Bojong, Pendamping Desa, ketua dan Anggota BPD Desa Banyumas, perangkat Desa,RT,RW, tokoh agama,tokoh masyarakat, serta perwakilan warga masyarakat dari unsur lainnya.
Pada acara tersebut kepala Desa Banyumas Iin Endah Kumala menyampaikan Pembentukan koperasi desa merah putih ini merupakan progran nasional yang tentunya sudah di keluarkan yang namanya intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran dari kementerian Desa dan aturan lainnya,di Negara Republik Indonesia ada sekitar 80 ribu Desa/kelurahan, di tahun 2025 harus sudah terbentuk yang namanya koperasi desa merah putih ucapnya
Masih dilanjut alhamdulillah Desa Banyumas hari ini bisa melaksanakan musdessus untuk membentuk koperasi desa merah putih adapun Tujuan utama dari pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) sebagaimana yang sudah di sampaikan baik oleh Presiden kita Bapak Prabowo Subianto serta menteri Desa tujuannya diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat desa, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal. Kopdes juga bertujuan menyediakan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, membantu anggota dalam memperoleh modal usaha, dan mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal tutupnya,Iin Indah Komalasari .
Reporter : Ab- Tim