
Tak ada yang menduga, di balik hingar-bingar musik dan sorak-sorai warga, tersimpan amarah yang sudah dipendam berhari-hari. Sang pelaku, DEP (31), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, rupanya tak sekadar datang untuk menonton. Ia membawa celurit, senjata yang sudah dipersiapkan sejak dari rumah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, membongkar motif di balik serangan mengerikan itu. “Pelaku cemburu setelah mengetahui ada komunikasi antara korban dengan istrinya melalui WhatsApp dan DM Instagram. Malam pawai, ia sengaja membawa celurit, berharap bertemu korban. Saat bertemu, pelaku langsung mengejar dan membacok korban hingga 25 kali mengenai tangan, leher, dan kepala,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Korban yang tak sempat melawan ambruk di tengah keramaian, membuat suasana karnaval seketika kacau. Warga yang semula bersorak kini panik, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Hanya hitungan jam pascakejadian, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya. Barang bukti berupa celurit dan pakaian penuh noda darah turut diamankan.
Kini DEP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya.
(BR**)