-->

popunder

no-style

Masyarakat Indonesia Bisa Tersenyum, Penggunaan Dana Quantum Financial System Melalui BSI dan Seluruh Bank Pelaksana Diresmikan*

Tuesday, December 16, 2025, 12:15:00 PM WIB Last Updated 2025-12-16T05:16:07Z
AESENNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan dana berbasis quantum financial system (QFS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan puluhan bank pelaksana lainnya secara resmi diumumkan. Senin, 15 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda yang berlangsung di halaman gedung BSI Tower, Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jalan Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Semua masyarakat yang hadir di halaman gedung BSI Tower menyatakan diri sebagai perwakilan Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, serta warga negara Indonesia yang diklaim mewakili penerima manfaat dari sistem keuangan yang disebut QFS.

Kegiatan diawali dengan penyampaian salam lintas agama dan keyakinan sebagai simbol persatuan nasional.

Setelah itu, pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan peserta, untuk disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2025, dana-dana yang dikelola melalui sistem Quantum Financial System dinyatakan telah dapat digunakan secara resmi melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta 86 bank pelaksana lainnya di Indonesia.

Penggunaan dana tersebut, menurut pernyataan itu, berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta berdasarkan klaim kepemilikan yang sah atas dana yang disebut berasal dari rekening 501, 502, dan 503 di Bank Indonesia atas nama Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.

Momentum ini, sebagai tonggak sejarah dalam sistem keuangan nasional. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang diklaim menjadi bagian dari implementasi sistem tersebut.

1. Disebutkan bahwa Indonesia akan memasuki era kejayaan baru dalam sektor keuangan dan perbankan di tingkat global.

2. Kepemilikan semua bank pelaksana di Indonesia diambil alih, yang mana 
kepemilikannya menjadi 51% milik Negara Republik Indonesia dan 49% oleh 
penerima manfaat yang hadir saat ini, bersama-sama dengan Presiden Republik 
Indonesia; mewakili Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global.

3. Pencairan dana berdasarkan Quantum Financial System (menggantikan Fiat Monetary System) dicairkan untuk:

a. Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global 
b. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan institusi negara 
c. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank pelaksana lainnya 
d. Penerima Manfaat dan korporasi swasta.

4. Sistem Syariah perbankan, dimulai pada hari ini. Dengan demikian tidak ada lagi 
utang / kredit di perbankan, dan tidak ada lagi riba.

5. Penghapusan utang terhadap kredit yang berjalan, sehingga semua agunan 
(jaminan) debitur dikembalikan oleh semua bank pelaksana.

6. Kemudahan mendapatkan permodalan bagi seluruh rakyat Indonesia dan 
korporasi yang ada di Indonesia, dengan skema investasi & bagi hasil; tanpa 
agunan (jaminan) dan tidak utang serta tidak ada pengembalian.

7. Kepastian terhadap kesejahteraan semua warga Negara Indonesia (190 juta 
Penerima Manfaat Perorangan).

Teknis pencairan dana, akan dilakukan oleh seluruh jajaran direksi dan manajemen PT 
Bank Syariah Indonesia Tbk., dan 86 bank pelaksana lainnya, dengan cara melakukan 
transfer atau pemindah bukuan terlebih dahulu dengan peruntukan sebagai berikut: 
1. Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebesar 500 milyar 
rupiah (5%).

2. Hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia 4,5 trilyun rupiah (45%); 
ditransfer ke kas negara.

3. Hibah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 4,5 trilyun rupiah 
(45%); ditransfer ke rekening masing-masing bank pelaksana.

4. Investasi kepada Penerima Manfaat masyarakat dan korporasi sebesar 500 
milyar rupiah (5%).

Bagi penerima manfaat korporasi dan perorangan yang akan menggunakan dana di perbankan, maka wajib dan harus ada penjaminan dari Personal Guarantee yang hadir di saat ini.

Teknis dari pemindahan kepemilikan saham di masing-masing bank akan dijalankan 
secara sah dan legal dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Demikian pernyataan ini dibacakan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, Agar seluruh pihak terkait segera melaksanakan apa yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan, serta diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak-pihak yang membacakan pernyataan sebagai wakil Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global

Harapan agar implementasi sistem yang diumumkan dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

Reporter : Syahril
Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Indonesia Bisa Tersenyum, Penggunaan Dana Quantum Financial System Melalui BSI dan Seluruh Bank Pelaksana Diresmikan*
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x