AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Pelaksanaan MusrenbangDes di wilayah Kecamatan Bojong -Kabupaten Pandeglang ,Hal ini menginjak ke hari terakhir di dua desa sesuai jadwal urutan daftar acara musyawarah desa dari wilayah kecamatan yaitu pada hari ini.Kamis (29-01-2026)
Acara dilaksanakan masing-masing di Aula Kantor Desa Manggungjaya dan di Desa Banyumas yang dihadiri Camat,Kasi pembangunan,Muspika ,Kapolsek,Koramil , Kades,Prades, pendamping desa serta Prades ,BPD,RT,RW, Kadus,kader desa serta tokoh masyarakat dan untuk acara musrenDes banyumas pun sama dihadiri ,Kades : Iin Endah Kumalasari ,Muspika ketua BPD,Ketua Kopdes,Karang taruna, Pendamping desa Prades ,RT.Rw.Tokmas dan Kader berjalan lancar
Di paparkan salah satu Kepala Desa Manggungjaya, "Hendra Wahyudi , SE" Alhamdulilah pada hari ini kita dapat melaksanakan musrenbangdes untuk bisa menyampaikan rencana pembangunan di tahun 2026 yang sekaligus untuk perencanaan pembangunan di th 2027 ucapnya.
Dan perencanaan ini insaallah akan dilaksanakan sesuai anggaran yang ada ,karena apa kita ber pacu dengan aturan yang diberikan oleh pemerintahan pusat bahwa untuk anggaran dana desa semua nya di pangkas dan mengurangi dari pagu anggaran DD sebelum nya, jadi warga masyarakat khususnya harap mengetahui dan memakluminya pesan nya.
Masih di lanjut namun insaallah hal pembangunan infrastruktur jalan poros jalan kami tidak diam dan akan ber upaya atas bantuan dari pemerintah kabupaten ,provinsi maupun pusat dan juga kita upaya melalui aspirasi dewan kita tempuh untuk bisa ada pembangunan ber kelanjutan di wilayah desa manggungjaya ini harapnya.Hendra Wahyudi, SE.
Di tempat yang sama di paparkan camat Bojong,H.Furkon' Pelaksanaan Musrenbangdes di wilayah Kecamatan bojong menginjak hari terakhir dilaksankan di desa manggungjaya dan desa banyumas tim pasilitator kecamatan,saya selaku camat menekankan kegiatan ini untuk di laksanakan dengan maksimal agar menghasilkan kualitas perencanaan yang baik tuturnya.
"Karena apa sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak pelaksana pembangunan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat hal ini tentunya sesuai amanat UU no 25 tahun 2004 menjadi pondasi yuridis yang mewajibkan desa melaksanakan kegiatan musrenbangdes ini .
Selain itu pun sebagai mekanisme wajib dalam merencanakan pembangunan desa secara partisipatip dan terintegrasi, dengan mengedepankan usulan prioritas yang selaras/ adanya singkronisasi kepada RKPD dan RPJMN, sehingga, terjaminnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan pusat, daerah dan desa.
Dan kegiatan di desa yang ada di wilayah dapat terlaksana dengan baik, saya mengingatkan dan mendorong masyarakat agar terus berpartisipasi dalam pembangunan desa " ingatlah terkait perencanaan / rencana hari ini untuk tahun yang akan datang " bahwa persiapan yang terbaik untuk hari esok adalah kita melakukan yang terbaik hari ini"pungkas nya,
Dan terakhir di jelaskan pula oleh pendamping desa ,Asep" memaparkan dalam musrenbangdes ini...inti nya forum musyawarah tahunan dalam pemangku kebijakan yang harus kita jalani di tahun ini untuk tahun kedepan melalui usulan RKPDES dan RPJMDes yang ber pokus kepada usulan skala prioritas yang mengacu kepada pagu anggaran desa yang ada dan dari usulan dari desa akan di lanjutkan ke musrenkec dan kabupaten selanjut nya dengan melalui ajuan-ajuan profosal yang kita buat kedinas OPD masing2 yang ada di kabupaten maupun ke provinsi dan pusat tutupnya
Reporter : Iwan - Tim
