AESENNEWS.COM, BANDUNG- Ada pekerjaan yang terlihat biasa dari luar, tetapi menyimpan keberanian di dalamnya. Jurnalisme adalah salah satunya.
Orang membaca berita dalam beberapa menit. Mengomentarinya dalam hitungan detik. Namun sedikit yang membayangkan proses panjang di baliknya—verifikasi berlapis, konfirmasi berulang, hingga pertimbangan etis sebelum satu kalimat dipublikasikan.
Menjadi jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi. Ia adalah keputusan untuk berdiri di ruang yang sering kali tidak nyaman: di antara kepentingan publik dan kekuasaan, antara fakta dan tekanan, antara keberanian dan risiko.
Negara sebenarnya telah meletakkan fondasi perlindungan yang jelas. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Lebih khusus lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Namun hukum di atas kertas sering kali diuji oleh realitas.
Tekanan tidak selalu berbentuk intimidasi terbuka. Kadang ia hadir sebagai “permintaan klarifikasi” yang bernada ancaman. Kadang berupa gugatan pidana yang seharusnya bisa diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi. Di ruang digital, dinamika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga menimbulkan perdebatan tentang batas antara kritik dan pelanggaran.
Dalam konteks seperti itu, rasa aman menjadi fondasi yang tak tergantikan.
Pers bukan sekadar sektor industri. Ia adalah mekanisme kontrol sosial. Tanpa pers yang merdeka, kekuasaan kehilangan cermin. Tanpa jurnalis yang terlindungi, masyarakat kehilangan akses pada fakta yang utuh.
Perlindungan itu pun tidak berhenti pada aspek hukum. Ia menyentuh kesejahteraan dan jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan hak pekerja atas jaminan sosial—termasuk mereka yang setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko fisik maupun psikologis.
Keberanian tidak lahir dari romantisme. Ia lahir dari sistem yang adil. Dari ekosistem media yang sehat. Dari solidaritas profesi yang kuat. Dari publik yang sadar bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak mereka sendiri.
Di era digital, tantangan kian kompleks. Informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Sensasi lebih mudah menyebar daripada kebenaran. Dalam arus deras itu, integritas menjadi jangkar.
Jurnalis mungkin tidak selalu disukai. Tulisan yang kritis sering menimbulkan ketidaknyamanan. Namun demokrasi memang tidak dibangun dari rasa nyaman, melainkan dari keterbukaan terhadap kritik dan transparansi.
Ketika jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut, masyarakat memperoleh haknya untuk tahu. Ketika jurnalis dibungkam, yang tereduksi bukan hanya satu berita—melainkan memori kolektif bangsa.
Sebab pada akhirnya, jurnalisme bukan sekadar soal hari ini. Ia tentang catatan untuk esok hari. Tentang siapa yang berani bersuara ketika banyak memilih diam. Tentang bagaimana sebuah bangsa menjaga ingatannya.
Dan bangsa yang menjaga ingatannya adalah bangsa yang menjaga kemerdekaannya.
Menjaga jurnalis tetap aman berarti menjaga masa depan demokrasi.
Penulis : Kefas Hervin
Devananda
Editor : rgy
