AESENNEWS.COM, BANTEN - Aliansi Banten Birokrasi (ABB) yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Suwarni bersama puluhan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat Permintaan Klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Banten. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan perizinan dan pengelolaan keuangan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, khususnya PT Adira Finance Cabang Kota Cilegon.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dilakukan secara profesional guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum di sektor jasa keuangan. ABB menilai bahwa pengawasan terhadap industri pembiayaan di wilayah Banten perlu diperkuat, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah praktik jaminan fidusia yang diduga tidak didaftarkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap objek jaminan wajib didaftarkan untuk memperoleh sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Tanpa pendaftaran tersebut, status hukum jaminan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan sengketa serta merugikan konsumen.
Selain berdampak pada kepastian hukum, kondisi ini juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, dugaan ketidakpatuhan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi juga menyentuh aspek kepentingan negara.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran strategis dalam memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi. Pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, operasional, serta perlindungan konsumen dari praktik yang berpotensi merugikan.
Dalam pernyataannya, H. Suwarni menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak di luar koridor hukum dan mengabaikan hak-hak nasabah. Ia juga meminta agar OJK dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Perusahaan pembiayaan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ABB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada OJK Perwakilan Banten, antara lain:
1. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya terkait kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia;
2. Menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan sebagai bentuk transparansi kepada publik;
3. Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan yang efektif dan edukasi kepada masyarakat.
ABB menegaskan bahwa respons OJK atas surat klarifikasi yang telah disampaikan akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen lembaga tersebut terhadap profesionalitas dan transparansi. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, ABB menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,tutupnya.
Reporter : Uswatun .H
