-->

popunder

no-style

Aktivis IKRAR Desak APH Tertibkan Pelaku Balap Liar Di Pandeglang*

Sunday, May 3, 2026, 10:37:00 PM WIB Last Updated 2026-05-03T15:37:56Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG , Balap liar adalah ajang adu kecepatan kendaraan (motor/mobil) ilegal di jalan umum, sering dilakukan remaja. Kegiatan ini sangat meresahkan warga, membahayakan pengguna jalan, serta menyebabkan kecelakaan fatal. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297

Menanggapi hal itu, Akivis IKRAR menyayangkan lemahnya pengawasan serta  tindakan Aparat penegak hukum terkait penertiban dugaan aksi balap liar yang kerap terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Pandeglang.

"Kegiatan ini kerap terjadi dan sangat mengganggu pengguna jalan, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas demi terciptanya kondusifitas jalan di kabupaten Pandeglang".

Masih kata enji, dirinya kerap menemui aktifitas tersebut terutama di wilayah kecamatan carita serta wilayah lain Dan berharap aksi tersebut segera dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku aksi balap liar tutup nya.

Reporter : Ab- Tim
Komentar

Tampilkan

  • Aktivis IKRAR Desak APH Tertibkan Pelaku Balap Liar Di Pandeglang*
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x