AESENNEWS.COM, PANDEGLANG , Balap liar adalah ajang adu kecepatan kendaraan (motor/mobil) ilegal di jalan umum, sering dilakukan remaja. Kegiatan ini sangat meresahkan warga, membahayakan pengguna jalan, serta menyebabkan kecelakaan fatal. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297
Menanggapi hal itu, Akivis IKRAR menyayangkan lemahnya pengawasan serta tindakan Aparat penegak hukum terkait penertiban dugaan aksi balap liar yang kerap terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Pandeglang.
"Kegiatan ini kerap terjadi dan sangat mengganggu pengguna jalan, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas demi terciptanya kondusifitas jalan di kabupaten Pandeglang".
Masih kata enji, dirinya kerap menemui aktifitas tersebut terutama di wilayah kecamatan carita serta wilayah lain Dan berharap aksi tersebut segera dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku aksi balap liar tutup nya.
Reporter : Ab- Tim
