AESENNEWS.COM, PANDEGLANG –BANTEN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Babunnajah Pandeglang menggelar agenda audiensi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang guna meminta informasi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan hilangnya dana kas daerah.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang berwenang agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. BEM STKIP Babunnajah menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Namun, agenda audiensi yang telah dijadwalkan tidak membuahkan hasil. Rombongan mahasiswa mengaku tidak mendapatkan jawaban maupun penjelasan karena pejabat yang berwenang di lingkungan BPKD Kabupaten Pandeglang tidak hadir atau tidak menemui peserta audiensi.
Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Mereka menilai audiensi seharusnya menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Ketua BEM STKIP Babunnajah Pandeglang, Mulki, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melontarkan tuduhan, melainkan meminta penjelasan resmi agar isu yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka.
"Kami sangat menyayangkan sikap BPKD Kabupaten Pandeglang yang tidak menemui peserta audiensi. Padahal, tujuan kami datang adalah untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara langsung terkait isu yang berkembang mengenai dana kas daerah. Audiensi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin dalam negara demokrasi dan menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat," ujar Mulki.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak yang berwenang justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Kami tidak datang untuk membuat tuduhan ataupun menggiring opini. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan resmi agar isu yang berkembang tidak terus menjadi spekulasi. Transparansi adalah hak publik dan menjadi kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan untuk memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Mulki juga berharap BPKD Kabupaten Pandeglang segera membuka ruang dialog dan menjadwalkan ulang audiensi agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami berharap BPKD segera menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi. Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons maupun penjadwalan ulang audiensi, kami akan berkoordinasi dengan elemen mahasiswa dan masyarakat untuk menentukan langkah-langkah konstitusional berikutnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegasnya.
Hingga agenda audiensi berakhir, BEM STKIP Babunnajah Pandeglang menyatakan belum memperoleh informasi maupun klarifikasi resmi dari BPKD Kabupaten Pandeglang terkait isu yang menjadi dasar permohonan audiensi.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat adanya isu yang berkembang mengenai dugaan hilangnya dana kas daerah sebagai dasar permohonan klarifikasi dari BEM STKIP Babunnajah Pandeglang. Penyebutan isu tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Klarifikasi resmi dari BPKD maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Reporter : Ab
