AESENNEWS.COM,DEPOK- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, tidak berdaya menghadapi kebijakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan yang bertentangan dengan Pemerintah Pusat antara lain kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang menetapkan isi Rombel 50 siswa, yang seharusnya 36 sampai 40 sesuai ketentuan SPMB yang ditetapkan pemerintah pusat di tahun 2025. SPMB Tahun 2026 menerapkan isi rombel 46 siswa.
Keputusan yang lain adalah Penggunaan seragam sekolah, Menteri Pendidikan Sudah mengeluarkan (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, Tentang Pakaian Sragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permendibud ristek tersebut mengatur jenis sragam yang harus di pakai siswa, yaitu seragam Nasional dan Seragam Pramuka, yang ketentuannya mengacu pada Kementerian Pendidikan dan kwartir Pramuka.
Selain Seragam Nasional Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam khas Sekolah bagi peserta didik, yang ketentuannya diserahkan di masing-masing sekolah.
Selain seragam Nasional dan Seragam khas Sekolah, sesuai kewenangannya pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Kebutuhan seragam Nasional dengan mudah diperoleh di toko busana atau di pasar bebas, sedang pakaian khas Sekolah, para kepala sekolah tidak berani membuat ketentuan desain maupun warna, kawatir akan ada sanksi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur dan Walikota, karena adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang kemudian turunannya oleh Walikota dan kepala Dinas Pendidikan.
Kebijakan Gubernur yang lain, Larangan perpisahan, larangan Study tour atau auting class padahal kementerian dasar dan menengah memperbolehkan kegiatan tersebut.
Atas banyaknya larangan oleh gubernur Jawa barat tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Nenengah diam seribu bahasa tidak melakukan teguran maupun koreksi terhadap pembangkangan tersebut. Apakah Menteri takut karena pendidikan dasar dan menengah diserahkan ke pemerintah daerah? Seharusnya tidak seperti itu, karena pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengatur dan nengendalikan pendikan Nasional termasuk memberi dan menentukan dana BOS.
Aliansi mendorong Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, harus tegas menegakkan aturan agar wibawa kementerian tetap terjaga, ditaati dan disegani oleh pemerintah daerah, serta rakyat indonesia.
PROGRAM BARU
Para pejabat suka membuat program baru, yang kurang memikirkan keberlanjutannya, padahal pejabat tersebut hanya punya waktu 5 tahun atau 10 tahun bila dipilih kembali.
Ditingkat Pusat ada program Sekolah Rakyat, ada Sekolah merah putih, di jawa barat ada Sekolah Maung, semua program tersebut diragukan keberlanjutannya bila yang berkuasa saat ini tidak menjabat lagi.
Beda zaman presiden SUHarto, menciptakan program SD inpres, sampai sekarang tetap eksis menjadi Sekolah negeri.
Yang diperlukan adalah bagaimana Sekolah yang sudah ada ditingkatkan sarana prasarana nya, dicukupkan pengajarnya dengan diangkat guru permanen yang mempunyai kepastian masa depannya. Saat ini guru mempunyai kasta yang berbeda-beda ada guru PNS, Guru Honor, Guru P3k dan Guru p3k paruh waktu.
Bila guru tidak sejahtera dipastikan dia tidak dapat mengajar dengan sungguh-sungguh dampaknya pada kualitas mengajar pada siswa didik.
padahal Pendidikan sangat penting dalam menentukan kemajuan bangsa.
" Pemerintah seharusnya lebih serius dalam menangani Pendidikan, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian pertama siswa, siswa harus menjadi perhatian pertama, karena mereka yang akan menjadi pemegang estapet kepemimpinan, yang kedua Guru, Guru menjadi peranan penting karena guru bertugas menjadikan siswa pandai dan beraklak mulia, yang ketiga adalah sarana prasarana yang menunjang keberhasilan Pendidikan tutupnya.
Reporter : Crhistin
