AESENNEWS.COM, ANYER - BANTEN, Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Rokok tersebut ditemukan beredar di salah satu agen sembako di Jl. Jaha, Mekarsari, Kec. Anyar, Kabupaten Serang, Banten 42166. Berdasarkan keterangan agen rokok tersebut diduga berasal dari seseorang dan agen tersebut sudah berkordinasi dengan APH Unit Resmob Polda Banten. Kasus ini dikabarkan akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Propam (APH), Kamis (16/7/2026).
Saat melakukan konfirmasi di agen tersebut, tim wartawan menemui seorang pemilik agen yang mengaku bernama pakde Satim. Salah satu karyawan agen tersebut diketahui sedang melayani pembeli rokok ilegal merk Just kepada salah satu pembeli.
Media saat mendapat informasi terkejut, setelah seorang penjual memberikan informasi berani menjual karena ada oknum polisi dari polda banten unit resmob yang bertugas dijadikan bekingan para penjual, sehingga mereka berani.
“Kita sudah mendapat izin dari salah satu oknum polisi yang bertugas di resmob. setiap media yang datang harus hubungi dia,” ungkap Pakde Satim
Pengakuan ini sangat mengejutkan bahwa ada oknum polisi yang jadi beking penjualan rokok ilegal. Bahkan warga sangat geram dengan menjamurnya penjualan rokok di sekitaran Jl. Jaha, Mekarsari, Kec. Anyar, Kabupaten Serang,
Salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya mengakui kalau sengaja ada pembiaran penjual rokok ilegal bisa merugikan negara, soalnya dari rokok bisa menghasilkan pendapatan negara. Untuk itu, Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H. segera memberantas dan oknum yang jadi beking penjualan rokok ilegal diberi sangsi, sudah melanggar aturan kepolisian.
“Kapolda jangan diam, tindak tegas, kami warga terusik dengan penjualan rokok ilegal ini, karena murah anak anak kami gampang mendapatkannya,” tegasnya.
Menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum pidana, dan keterlibatan oknum aparat sebagai "beking" merupakan pelanggaran disiplin serta tindak pidana serius. Jika Anda mengetahui keberadaan warung rokok ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, laporan sebaiknya diarahkan kepada instansi independen luar kepolisian atau satuan pengawas internal penegak hukum untuk menjamin keamanan dan objektivitas penindakan.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihak-pihak yang terlibat menghadapi ancaman hukum yang berat:
Bagi Penjual/Warung: Pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda administrasi hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Bagi Oknum Beking: Selain sanksi pidana umum karena membantu kejahatan, oknum anggota Polri terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Reporter : Uswatun - Tim
