AESENNEWS.COM ,DEPOK - Pernyataan Sikap Terkait Peristiwa Intoleransi di Cipayung, Kota Depok
DEPOK, 30 Juni 2026 -
Agama Kota Depok, menyampaikan keprihatinan mendalam serta pernyataan sikap tegas atas'
Kami, yang tergabung dalam Kelompok Cendikiawan Lintas
peristiwa pembubaran ibadah doa arwah (Misa) umat Katolik di wilayah Bulak Timur,
Cipayung, Kota Depok, pada Minggu, 28 Juni 2026.
Sebagai kaum cendikiawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan
semangat persaudaraan, kami memandang peristiwa ini sebagai preseden buruk yang
menciderai wajah demokrasi dan moderasi beragama di Kota Depok.
PERNYATAAN SIKAP RESMI:
1. Kecaman Terhadap Tindakan Intoleransi: Kami mengutuk keras tindakan pelarangan
dan pembubaran doa arwah yang dilakukan oleh oknum warga dan aparat pemerintahan
setempat. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta
pelanggaran nyata terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan tiap
penduduk untuk beribadat menurut agamanya, serta tidak adanya perikemanusiaan atas
duka yang sedang dihadapi keluarga.
2. Menolak Tafsir Keliru atas PBM 8 & 9 Tahun 2006: Kami menegaskan bahwa
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sama sekali tidak
ditujukan untuk membatasi atau melarang hak seseorang untuk berdoa di kediaman
pribadi. Penggunaan PBM sebagai alat untuk melegitimasi pembubaran ibadah adalah
bentuk pendangkalan hukum dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang
fatal.
3. Negara Wajib Hadir: Kami mendesak Pemerintah Kota Depok, di bawah
kepemimpinan Bapak Supian Suri dan Bapak Chandra Rahmansyah, untuk tidak
bersikap pasif. Negara tidak boleh absen saat hak konstitusional warga dirampas. Kami
menuntut tindakan nyata berupa sanksi tegas kepada oknum yang terlibat guna
memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali. Permintaan maaf tidak berarti
menyelesaikan masalah yang sudah terjadi.
4. Menagih Integritas Kepemimpinan: Kami, selaku kelompok cendikiawan yang
senantiasa mengawal visi kerukunan, mengingatkan bahwa janji kampanye untuk
memulihkan citra Kota Depok dari stigma "Kota Intoleran" adalah hutang moral yang harus dibayar dengan kerja nyata. Toleransi tidak cukup dirayakan dalam diskusi dan seminar, namun harus diwujudkan dalam tindak nyata dan perlindungan nyata bagi
setiap warga tanpa kecuali.
" Sikap toleransi harus dimulai dan ditunjukkan oleh
Pemimpin Daerah dengan kecontohan dan kehadirannya serta mengayomi seluruh
Masyarakat, tanpa memilih agama tertentu.
Peringatan Terakhir: Kami memandang pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah
Kota dan FKUB pada 29 Juni 2026 sebagai komitmen awal. Namun, kami menegaskan
bahwa pernyataan ini adalah pengingat sekaligus peringatan keras. Kesabaran
masyarakat intelektual memiliki batas. Jika negara terus membiarkan hukum rimba
menggantikan hukum negara, maka integritas kepemimpinan saat ini patut
dipertanyakan di hadapan publik. Kami juga mengingatkan untuk Pemerintah dan FKUB
tidak hanya menjadi Pemadam Kebakaran, hadir setelah ada kejadian, tetapi bisa terus
melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, khususnya para Ketua RT, RW, Lurah dan
Camat, termasuk dengan kebutuhan rohani umat beragama lainnya.
Kami percaya bahwa Kota Depok seharusnya menjadi rumah bagi semua, di mana warga
kota merasa aman dan saling menghargai, dan tidak memandang doa agama yang berbeda
sebagai ancaman keamanan.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini secara seksama dan menuntut adanya
langkah pembinaan yang efektif kepada perangkat RT/RW serta kelompok masyarakat untuk
patuh pada hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami berdiri tegak di atas prinsip"
kemanusiaan dan keadilan, demi Depok yang lebih beradab dan toleran.
Hormat Kami,
Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok .
SARJANA
KATOLIK
INDONESIA
OPC
DARIUS LEKAS.H., M.H. KETUA ISKA KOTA DEPOK
KETUA DPC PIKI KOTA DEPOK MANGARANAP SINAGA, S,E, M.H.
Community for Islam, Dhand quality-CIDED
M. SUBHI AZHARI
DIREKTUR EKSEKUTIF YAYASAN INKL.
Reporter : Christin
