AESENNEWS.COM, JAKARTA – Profesi jurnalistik memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Selain menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik, menghormati keberagaman serta ikut memperkuat persaudaraan dan kerukunan umat beragama.
Hal tersebut disampaikan Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A., Sekretaris Jenderal BISMA, saat menjadi salah satu pemateri dalam Seminar Character Building PEWARNA Indonesia, Senin (10/8/2026), di GSPDI Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dalam seminar yang mengangkat tema “Peran Wartawan dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama” itu, John menempatkan profesi wartawan tidak sekadar sebagai pekerjaan yang berkaitan dengan penyebaran informasi. Menurutnya, cara wartawan memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi dapat turut memengaruhi cara masyarakat melihat berbagai persoalan, termasuk isu yang berkaitan dengan keberagaman dan kehidupan antarumat beragama.
Karena itu, integritas menjadi salah satu modal utama yang harus dimiliki seorang wartawan.
Kebebasan Pers Berjalan Bersama Tanggung Jawab
John mengingatkan peserta mengenai pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pers memiliki sejumlah fungsi, antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Namun perlindungan dan kemerdekaan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab profesional.
Wartawan dituntut bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik, sekaligus memperhatikan akurasi, keberimbangan serta kepentingan masyarakat.
John juga menjelaskan pentingnya memahami peran Dewan Pers dalam kehidupan pers nasional, termasuk dalam upaya mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers serta membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Salah satu aspek yang turut disinggung adalah hak tolak, yakni hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut John, pemahaman terhadap hukum menjadi penting agar wartawan tidak memaknai kemerdekaan pers sebagai kebebasan yang tidak memiliki batas.
Karakter Wartawan Diuji dari Kemampuan Introspeksi
Selain memahami hukum dan aturan profesi, John menekankan bahwa pembentukan karakter seorang wartawan harus dimulai dari kemampuan melihat dan mengevaluasi diri sendiri.
Seorang profesional, menurutnya, tidak semestinya hanya mencari kesalahan pihak lain ketika menghadapi persoalan. Ia juga perlu berani memeriksa apakah terdapat kekeliruan atau tanggung jawab pribadi dalam persoalan tersebut.
Dalam praktik jurnalistik, sikap introspektif dapat diterapkan melalui sejumlah pertanyaan sederhana. Apakah informasi yang diperoleh sudah diverifikasi? Apakah narasumber telah diperlakukan secara adil? Apakah pemberitaan telah disusun secara berimbang? Dan apakah keputusan jurnalistik yang diambil telah sesuai dengan hukum serta etika profesi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan karakter seorang wartawan.
John menempatkan hukum, kode etik dan karakter sebagai tiga unsur yang saling melengkapi. Hukum memberikan batas dalam menjalankan profesi, kode etik menjadi pedoman profesional, sedangkan karakter menjadi landasan moral ketika wartawan menghadapi berbagai pilihan dan tekanan dalam menjalankan tugasnya.
Wartawan dan Tanggung Jawab Menjaga Kerukunan
Dalam konteks kehidupan Indonesia yang memiliki keragaman agama, suku, budaya dan latar belakang sosial, wartawan juga memiliki peran dalam menjaga suasana kehidupan masyarakat.
Pemberitaan yang tidak akurat atau tidak proporsional dapat menimbulkan salah persepsi. Sebaliknya, informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh.
Karena itu, wartawan tidak hanya dituntut benar dalam menyampaikan fakta, tetapi juga bijak dalam memilih sudut pandang dan bahasa pemberitaan, terutama ketika berhadapan dengan isu yang berpotensi menyentuh persoalan keyakinan dan hubungan antarumat beragama.
Semangat tersebut menjadi bagian penting dari Character Building PEWARNA. Wartawan diharapkan memiliki keberanian untuk melakukan introspeksi, menghormati keyakinan orang lain, menaati hukum dan kode etik, serta terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Pada akhirnya, profesi jurnalistik tidak berhenti pada aktivitas menyampaikan berita. Wartawan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun kepercayaan, memperkuat persaudaraan dan turut merawat kerukunan di tengah keberagaman bangsa.
Dengan karakter yang kuat, jurnalistik diharapkan dapat menjadi sarana untuk menghadirkan informasi yang benar sekaligus memberikan kontribusi bagi persatuan dan kehidupan masyarakat Indonesia yang damai.
(Sumber : Materi Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A., Sekretaris Jenderal BISMA, dalam Seminar Character Building PEWARNA Indonesia bertema “Peran Wartawan dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama”, Senin , 10/8/2026, GSPDI Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Editor : rt / rgy)
