-->

popunder

no-style

Ormas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT

Thursday, August 20, 2026, 1:52:00 PM WIB Last Updated 2026-08-20T06:52:13Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat dan
mendesak Dinas Penanaman Modal Dan Satu pintu (DPMPTSP) karena banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang di duga ilegal dan melanggar aturan dengan melakukan Aktivitas hiburan malam seolah tidak patuh pada aturan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Di lokasi THM salah satunya di Kp.Solodengen, yang mengaku Caca selaku pengelola THM  tersebut saat dikonfirmasi mengatakan.

" Ya benar untuk perijinan resmi  kami tidak punya, dan semua THM yang ada di kabupaten Pandeglang juga pasti sama pak," katanya pada Sabtu(15/8/26).

Ditempat terpisah Ormas KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang Meminta kepada Dinas penanaman modal dan satu pintu (DPMPTSP) agar penerapan pelarangan THM yang tidak mengantongi Izin termasuk THM Solodengen,THM Kebon Cabe, THM Pantai Citra  dan semua THM yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten khususnya agar segera di tindak tegas bila perlu di tutup.

“Para pelaku usaha menganggap aturan Pemerintah Daerah hanya aturan yang tidak berlaku bagi pemilik usaha karena telah melakukan kegiatan hiburan malam yang beroperasi tanpa Izin’ ,ungkap  Ade Osin Humas Ormas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ade Osin  " Jika tidak ada tanggapan dari pihak THM maka kami dari Ormas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," ucapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang.

Untuk diketahui, Peraturan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pandeglang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika. Aturan ini melarang keras segala bentuk kegiatan yang melanggar norma susila dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Reporter : Jali - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Ormas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat Lapdu PEKAT
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x