AESENNEWS.COM-Bandung,,, Sebanyak 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3.
Hal resebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 9 tahun 2022yang mulai diberlakukan pada 8 Februari 2022.
"Ada beberapa perubahan, di mana ada perubahan level PPKM ada level1,level 2 dan level 3 sendiri ada 4 wilayah kabupaten kota level ada 12 kabupaten kota di luar, Bekasi dan Depok yang ada di Jakarta " kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022)
Tompo mengatakan, dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan -pembatasan kegiatan masyarakat dengan jumlah yang sesuai dengan Instruksi tersebut.
"Kemudian akan melakukan pengawasan lokasi- lokasi dan area publik bekerjasama dengan satgas Covid 19 dan Pemda " ucapnya.
Tak hanya itu polisi juga akan melakukan patroli berskala besar dan melakukan pengecekan lokasi tempat berkerumunnya masyarakat, " Tompo


