AESENNEWS.COM-INDRAMAYU,, Dua pria di Kabupaten Indramayu diciduk polisi, keduanya diduga merupakan bandar dan pemasang judi online togel.
Mereka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada senin 21Februari 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.
"Yang diamankan D (52) berperan sebagai bandar dan S (39) berperan sebagai pemasang "ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi kepada wartawan Minggu, (27/2/2022)
Didi Wahyudi menyampaikan keduanya melakukan judi online jenis togel itu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit gadget, uang tunai sebesar Rp, 237,000 sebanyak 15 lembar kertas rekapan beserta buku rekapan dan ATM bank sebagai barang bukti.
Iptu Didi Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota Unit 1 Jatanras sedang melaksanakan patroli C3 di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Saat itu polisi mendapat laporan dari warga ada aktivitas judi online di wilayah setempat dan sudah meresahkan warga.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi tempat judi online tersebut, polisi lalu mengamankan D yang merupakan bandar dan S sebagai pemasang.
Menurut keterangan D ia sudah menjadi bandar judi online sejak 3 bulan lalu, D memasangkan nomor togel ke sebuah situs dengan cara mengisi saldo via tranfer bank.
Sementara pelaku S mengaku sudah melakukan judi online sejak dua bulan lalu.
Ia memasang togel kepada D yang merupakan bandar dengan cara memberikan nomor pasangan togel berserta uang sekitar Rp, 10 ribu sampai dengan Rp, 15 ribu.
"Setelah memasang ia kemudian beri resi atau nota nomor pasangan togel oleh D " ujarnya(*) Fery