AESENNEWS.COM-Polsek Banjarbaru Utara berhasil membekuk DPO kasus pencurian kendaraan bermotor, Umar Dani alias Umar (26), yang sempat menghilang beberapa tahun usai mengondol motor Suzuki Satria F.
Kendaraan roda dua itu sebelumnya di gondol pelaku bersama 3 temannya pada Desember 2019 silam di jalan Gunung Permai Barat V No.78 Komplek Banua Permai RT 38, Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Keberadaan buruh kasar itu terpantau berada di rumahnya, Gang Keluarga Kelurahan Loktabat Selatan pada Selasa (08/02) sekira pukul 12.00 wita dan dapat diamankan polisi tanpa perlawanan.
"Tersangka yang sempat DPO ini mengakui telah melakukan pencurian bersama 3 rekan lainnya yang berhasil kami amankan pasca kejadian,," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara AKP Yuli Tetro kepada media ini, Kamis (10/2).
Menurut AKP Yuli Tetro, 3 rekan pelaku yang berhasil diamankan polisi mengaku telah melakukan curanmor bersama Umar, dimana motor tersebut belum sempat mereka jual.
"Namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap Umar, ia kabur dan alhamdulillah baru tahun ini berhasil diamankan," terangnya.
"Saat ini pelaku kita lakukan proses hukum dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP" tandas Kanit Reskrim itu.
Sementara itu Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru Utara untuk selalu waspada dalam memarkir sepeda motor.
"Serta gunakan kunci pengaman tambahan dan tidak lupa untuk mengunci stang dan parkirkan di tempat yang aman," seru Kompol Shofiyah. (Edo)


