-->

popunder

no-style

Polisi di Tabalong Berhasil Bekuk DPO Curanmor

AESENNEWS.COM
Thursday, February 10, 2022, 12:29:00 PM WIB Last Updated 2022-02-10T05:29:20Z
AESENNEWS.COM-KALSEL-Setelah berhasil melarikan diri dari pencarian petugas sejak Desember 2021 lalu, akhirnya pria berinisial S alias Anto (21) warga Desa Kapar RT.11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, berhasil diringkus Tim Gabungan Jatanras Polres Tabalong dan jajaran atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu (9/2).

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana menerangkan bahwa tersangka dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Anto pada hari Rabu kemarin berada di pinggir Jalan Obor Mati, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan pengejaran pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 pagi, akhirnya S alias Anto dapat diamankan tanpa perlawanan" kata Kapolsek mewakili Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada media ini, Kamis (10/2).

Anto diburu polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 21.00 wita, di Mess korban yang beralamat di Jalan Attaka RT 19, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun,” Jelas Kapolsek seraya mengakhiri.(Edo)
Komentar

Tampilkan

  • Polisi di Tabalong Berhasil Bekuk DPO Curanmor
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x