AESENNEWS.COM-CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah-sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah lonjakan kasus Covid-19. Sanksi yang akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.
Berdasarkan informasi, Pemkab Cianjur telah mengeluarkan surat meniadakan PTM sejak Rabu (9/2/2022), mengingat kasus Covid-19 dan Omicron semakin merambah ke para pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Himam Haris mengatakan, meminta sekolah dari berbagai tingkatan mengikuti arahan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.
"Saya tegaskan, semua sekolah berbagai tingkatan di Kabupaten Cianjur harus mengikuti arahan dari pemerintah daerah, karena semuanya ini demi kesehatan dan keselamatan siswa, nantinya akan memutus rantai penyebaran Covid," tegasnya, Senin (14/02/2022).
Himam mengakui adanya sejumlah sekolah yang meminta menggelar PTM dengan tidak 100%, karena ada desakan dari orang tua siswa, terutama SMA/SMK.
Pihaknya sudah menghubungi Kepala Cabang Dinas Disdik Provinsi Jabar wilayah Cianjur, katanya menjamin tidak ada sekolah yang akan menggelar PTM.