AESENNEWS.COM-BANJARBARU-Tim Macan Barbar dari Unit Reskrim Polsek Liang Anggang, Banjarbaru menangkap seorang wanita lantaran memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos yang berada di jalan Sempati Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Kamis (10/2) pada pukul 20.00 Wita malam.
Penggerebekan di rumah kost tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya laporan dari warga bahwa tempat kost tersangka sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku berada di dalam kamar kost sembari mengunci pintu. Karena curiga akhirnya petugas masuk dan menggeledah seisi kamar kost tersangka yang belakangan diketahui berinisial DW (28) asal Jawa Tengah.
Akhirnya setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil berikut seperangkat alat hisap sabu.
"Jadi kami melakukan penyelidikan atas adanya laporan bahwa kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan kerap digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba," ujar Kapolsek Liang Anggang Yuda Kumoro Pardede dalam keterangan persnya, Jumat (11/2).
Barang bukti sabu dengan berat total 1,08 gram itu ditemukan petugas di dalam lemari baju pelaku.
"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 1 gram bersama perangkat alat hisapnya," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara," pungkas Yuda. (Edo)


