AESENNEWS.COM-Bandung,,, Korban kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Yang diungkap Polda Jabar di Yogyakarta berjumlah 93 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan para korban pinjol ilegal itu menderita kerugian beragam akibat perbuatan pahara pelaku.
" Kasus ini emang sudah banyak membuat korban, jadi korban - korban itu sudah kita verifikasi, kemudian dari kejadian ada sebanyak 93 korban "ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar Kamis (10/2/2022).
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku, kata dia, yakni dengan membebankan cicilan kepada para korbannya hingga dua kali lipat.
Pelaku juga melakukan teror terhadap korbannya dengan cara beragam hingga membuat korbannya merasa depresi.
Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan berkas perkara pinjol ilegal ke kejaksaan Tinggi Jabar, total ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Mereka berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.
Para pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 ,kemudian pasal 50 jo pasal 34 ayat 1 huruf, a, kemudian pasal 45 b jo pasal 29 tentang UU ITE Dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun. "ujar Ibrahim Tompo.


