-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pengurus DPD GPP DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan Oeh Ketua Umum DPP GPP Dr.Antonius D.R Manurung, M.Si

Aesennews Lampung
Monday, August 15, 2022, 9:36:00 PM WIB Last Updated 2022-08-15T14:39:31Z

Foto Pengurus DPD GPP DKI Jakarta Resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP GPP Dr.Antonius D.R Manurung, M.Si (nanang-red).


Aesennews.Com, Jakarta, - Senin, 15/8/2022 Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DPD GPP DKI Jakarta) dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP Gerakan Pembumian Pancasila Dr.Antonius D.R Manurung, M.Si, bertempat di Hotel Acacia, Jakarta. 


Pengukuhan Pengurus DPD DKI juga disaksikan oleh Pengurus DPD GPP seluruh Indonesia yang menyaksikannya secara daring dan dihadiri oleh Pengurus DPP GPP masing-masing Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R.Manurung, M.Si. Sekretaris Jenderal DPP GPP Dr.Bondan Kanumoyoso, M.Hum. Bendahara Umum DPP GPP Dr. Gunawan Djayaputra, SH,S.S,MH. Ketua Dewan Pakar DPP GPP Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D, Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP GPP Dr. Dr.Yosephin Sri Sutanti, MS, SpOk.(K), Ketua I DPP GPP, Thomas Diman,S.S, M.P.P., Ketua IV DPP GPP., Dr. Andri Hernandi, M S.P., Ketua V DPP GPP, Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H., Wasekjen I DPP GPP, Ir. Hartri Sirait, M.Si, M.T.I., M.P.K., Wasekjen VI DPP GPP, Lemens Kodongan, S.E.


Prosesi acara pengukuhan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh Wabendum III DPP GPP Hermawati, dilanjutkan dengan doa pembuka oleh Ketua Dewan Pakar DPD GPP DKI Jakarta, Prof. Dr.H.Abdul Gani Abdullah, SH.


Ketua Tim Kerja Pengukuhan dan Diskusi Publik VII Dr. Gunawan Djayaputra, SH, S.S, MH dalam laporannya mengatakan “ DKI Jakarta adalah sebagai Ibukota negara menjadi barometer  Indonesia, oleh sebab itu dengan dikukuhkannya pengurus DKI Jakarta kami berharap agar DPP GPP DKI Jakarta dapat menjadi teladan dalam mencegah dan menangkal  paham-paham yang hendak menggerus dan menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi, dan Spiritualitas Bangsa, ujarnya.


Dilanjutkan dengan Opening Speech oleh Ketua Dewan Pakar DPP GPP Dr. Drs. Chandra Setiawan, yang dilanjutkan dengan pembukaan sidang Pengukuhan DPD DKI Jakarta dipimpin oleh Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R Manurung, M.Si didampingi Sekjen DPP GPP Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum, Bendahara Umum DPP GPP Dr.Gunawan Djayaputra, SH, SS, MH.


Pengurus DPD GPP DKI Jakarta yang dikukuhkan masing-masing; Sdr. Dr. Raja Sirait, S.E, A.K, S.H, M.H, M.M, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila Provinsi DKI Jakarta Periode 2020 - 2025, dan nama-nama sebagai  Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pakar Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila Provinsi DKI Jakarta Periode 2020-2025 sebagai berikut: 

DEWAN PEMBINA 

Ketua : Prof Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. 

Wakil Ketua : Prof. Dr. Jeane Neltje Sally, S.H.,M.H. 

Sekretaris : Dr. Eddie Kusuma, S.H,, M.H., M.A. 

Anggota : R. Bambang Subagio, S.H., M.M., M.H, Dr.Lanna F.C.SE.Ak.,SH.,M.Com.,MCL, Dr. Jhon Eddy, SE., M.H., M.M, Columbanus Priaardanto, Harry Putra Yoseph.


DEWAN PENGURUS 

Ketua : Dr. Raja Sirait,SE.Ak.,S.H.,M.H.,M.M. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi & Pendidikan Ideologi : Awaluddin Sinaga, S.H., M.H, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Masyarakat : Canisius Kintoko, S.H., M.H, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan : Aditya Linardo Putra, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Budaya : Andi Rachmadi. Mangi, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Riset, Inovasi, dan Publikasi : Sandra Devi, SH., M.Kn, Wakil Ketua Bidang Advokasi : Ilham Rahmat, S.H, Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Data : Dr. Harjono Padmono Putro, Sekretaris : Henderi, S.H., M.H., M.Kn, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Kaderisasi & Pendidikan Ideologi : Yuli Catterine, S.Akt, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan Masyarakat : Heldawanti Widjaja Lowardi, S.H.,M.H. M.Kn, Wakil Sekretaris Pengembangan Jaringan : Pdt. Robert Philip, S.Th., M.Pd, Wakil Sekretaris Pengembangan Budaya : Agus Saputra, S.H, Wakil Sekretaris Riset, Inovasi, dan Publikasi : Miswanto, S.H, Wakil Sekretaris Advokasi : Sukisno, S.H., MKN, Wakil Sekretaris Komunikasi, Informasi dan Data : Oktavia Barbara Sir,. S.H., M.H, Bendahara  : Dra. Fitri Kusuma, Wakil Bendahara : Pangihutan Sirait, S.H, Wakil Bendahara : Winarti, S.E, DEWAN PAKAR. Ketua : Prof. Dr.H.Abdul Gani Abdullah,S.H, Wakil Ketua : Dr. Ahmad Makmun Fikri,S.H., M.H, Sekretaris : Dr. Haryono Kuswanto, S.E., S.H, M.H, M.M., CLA. Wakil Sekretaris : Drs. Jaulim Sirait, M.Si. 

Anggota : Dr. Digdo Prakoso,S.H.,M.H. : Dr. Benny Djaya, S.H.,,S.E.,M.M.,Sp.N., M.RE.,M.Hum.,M.Kn, Mayjen TNI Dr. Markoni.,S.H.,M.H, Dr. Frans Kurniawan, S.Sn., S.H., M.H, Dr. Fenny Octavia, S.H., M.Kn.  Dr. Heru Herdiawati, S.H, M.H.



DISKUSI PUBLIK VII

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA

Dalam Rangka Merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-77.

        Tema: 

“Pulihkan  Nama  Baik  Sukarno  Bapak  Bangsa  untuk  Indonesia yang lebih 

Beradab dan Bermartabat”

Sub Tema:

“Pembebasan Sukarno dari Jerat Tap MPRS XXXIII/ MPRS/1967

menuju Upaya Terbitnya Tap MPR RI tentang Sukarno Bapak Bangsa”

 

Term of Reference

(TOR)


Sukarno adalah pemimpin bangsa dan sekaligus ‘Bapak Bangsa’ yang telah lama memikirkan tentang berbagai kekuatan politik di Indonesia yang secara konsisten menentang kolonialisme dan imperialisme. Dalam merumuskan     kekuatan-kekuatan bangsa, Sukarno sampai pada pemikiran adanya tiga kekuatan utama, diawali dengan “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (1926). Gagasan awal tentang tiga kekuatan utama yang hidup dalam masyarakat Indonesia ini telah dikemukakannya sejak masa Pergerakan Nasional, yaitu pada tahun 1920-an. Sukarno adalah seorang yang konsisten dengan garis perjuangannya. Apa yang menjadi cita-cita dalam perjuangannya adalah Kebangsaan (Persatuan Indonesia). Hanya dengan persatuan bangsa Indonesia dapat mengakhiri kolonialisme dan imperialisme, dan hanya dengan persatuan pula cita-cita bangsa seperti apa yang tercantum di dalam Pancasila akan dapat diwujudkan.


Oleh karena itulah Sukarno dengan konsisten mengusung gagasan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme hingga munculnya ide Nasakom. Tetapi rupanya komitmen yang kuat dari Sukarno ini untuk membangun kekuatan menentang segala bentuk nekolim dan neolib telah disalahartikan (dengan sengaja), dan berakhir dengan diterbitkannya Tap MPRS XXXIII/ MPRS/1967.


Menurut ketentuan perundang-undangan dan pemikiran sejumlah ahli hukum, saat ini tidak ada lagi lembaga negara yang dapat mencabut Tap MPR, bahkan Tap MPRS No XXXIII/MPR/1967 tidak perlu diperdebatkan lagi sebab substansinya dianggap sudah selesai sudah selesai. "Dari sudut ketatanegaraan tidak ada lagi lembaga yang dapat mencabut Tap MPR itu, karena MPR saat ini sejajar dengan DPR, MA, MK, dan Presiden, sehingga MPR tidak boleh lagi mencabut Tap itu.  Substansi Tap MPRS/XXXIII/MPR/1967 sudah dianggap selesai dengan terbitnyai Tap MPR Nomor I Tahun 2003, di mana disebutkan bahwa beberapa Tap ada yang dianggap tidak berlaku lagi. Tap MPRS No XXXIII/MPR/1967 masuk dalam kategori Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final), telah dicabut atau telah selesai dilaksanakan, sehingga tidak perlu dilakukan pencabutan, "sehingga MPR tidak perlu membuat Tap MPR baru untuk mencabut Ketetapan MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi tersebut," 

Atas dasar pertimbangan di atas, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila mengadakan Diskusi yang bertujuan untuk melakukan kajian ideology, politik, hokum, sejarah, dan budaya terhadap lahirnya Tap MPRS XXXIII/ MPRS/1967, baik dalam konteks diksi, maupun substansi. Diharapkan dengan adanya pemaknaan yang tepat terhadap Tap MPRS tersebut, berbagai stigma yang selama ini telah memecah belah bangsa dan mendiskreditkan peran kesejarahan Sukarno dapat diluruskan. Melalui kegiatan diskusi ini diupayakan suatu pemahaman yang jernih tentang bagaimana konsekuensi politik dan hukum terkait dengan keberadaan Tap MPRS XXXIII/ MPRS/1967.


Sebagaimana kita ketahui bahwa BAB II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 serta Pasal 6 angka 30 Tap MPR No. I/MPR/200, kedua ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional  Keberadaan Pasal 6 angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 dinilai secara tidak langsung melanggengkan ketidakpastian mengenai status hukum  Bung Karno. Hal ini terkait dengan BAB II Pasal 6 Tap MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut “Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Ini berarti bahwa Bung Karno masih belum terbebas dari persoalan hukum, bahkan cenderung stempel “tersangka” justru tersemat abadi dan tidak bisa dipulihkan karena ada aturan tersebut. 


Persoalan hukumnya adalah apakah dimungkinkan dan sah dari segi peraturan perundang-undangan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1986 yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi (dalam hal ini Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967) yang sampai saat ini belum dicabut. Apakah dengan diberikannya gelar Bapak Proklamator, Pahlawan Proklamator otomatis TAP MPRS tersebut dinyatakan tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya. Padahal sudah sangat jelas dikemukakan di atas  jika Tap MPR Nomor 1 tahun 2003, (di mana disebutkan bahwa beberapa Tap ada yang dianggap tidak berlaku lagi) dianggap benar , lalu bagaimana dengan status hukum Kepres Nomor 81 Tahun 1986 yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Selanjutnya, terbitnya Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2012 tentang penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Sukarno juga mengandung kelemahan.


Jika benar Tap MPRS/XXXIII/MPR/1967 sudah dianggap selesai oleh substansi Tap MPR Nomor 1 tahun 2003, di mana disebutkan bahwa beberapa Tap ada yang dianggap tidak berlaku lagi, maka sudah selayaknya dan sepantasnya dalam diskusi ini direkomendasikan agar Bung Karno ditetapkan sebagai Bapak Bangsa.


Diskusi ini akan dibuka oleh Ketua Dewan Pakar DPP GPP, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. dan kemudian diikuti oleh pemaparan para narasumber: Ketua Umum DPP GPP, Dr. Antonius Dieben Robinson Manurung, M.Si., dan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI/Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. serta penanggap: Sekjen DPP GPP, Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum., dan Akademisi/Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2015-2020, Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. Kegiatan diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat GPP Pleno, Dewan Pimpinan Daerah GPP, Pemerhati Pancasila, sejarah, dan kebangsaan, akademisi, praktisi, serta para pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat yang berminat. Diskusi diadakan pada Hari Minggu, 14 Agustus 2022 di  Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya No. 73-81 Jakarta Pusat . Terimakasih.


SALAM PANCASILA!!! 

MERDEKA!!!


(Nanang/Nurjaya/Putra) 

Komentar

Tampilkan

  • Pengurus DPD GPP DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan Oeh Ketua Umum DPP GPP Dr.Antonius D.R Manurung, M.Si
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x