-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Bersama Polsek Penawartama Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Aesennews Lampung
Friday, August 12, 2022, 6:17:00 AM WIB Last Updated 2022-08-11T23:25:19Z

Aesennews.com, Lampung - Selasa, 9/8/2022 Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Penawartama mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kapolsek Penawartama Tulangbawang AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya mengamankan Agus Hidayat (25), warga Desa Sidang Bandar Anom, Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


Pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017, ucap Kapolsek Penawartama, Kamis 11/8/2022. Pelaku diamankan bersama tim gabungan pada Selasa 9/8/2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, terangnya. Penangkapan pelaku hasil pengembangan dari keterangan dan laporan korban.


Mahbub menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Gedung Aji Baru. Niat keberangkatan korban untuk melihat hiburan kuda lumping dengan mengendarai sepeda motor.


Saat tiba di lokasi hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor cukup jauh dari keberadaannya. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya sekitar 50 meter dari tempatnya berada, jelasnya. Setelah turun dari kendaraan motornya, korban bersama kedua temannya menyimpan HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor.


Saat acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan mendapati sepeda motor telah hilang," ucap AKP Mahbub. Korban bersama kedua temannya berusaha mencari di lokasi kejadian. Namun, tetap tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya yang diparkirkan.


Setelah dipastikan hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Penawartama polres tulangbawang. Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan HP merek Realme C11 warna abu-abu," jelas Kapolsek.


Dua temannya juga mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam. Jika ditaksir semuanya sebesar Rp 7,5 juta," terang AKP Mahbub.


Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu-abu.


Tersangka AH dibidik Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.


(Putra-red)

Komentar

Tampilkan

  • Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Bersama Polsek Penawartama Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x