-->

popunder

no-style

Direktur LBH WLJC Asep Supriana Nugraha S.H,.CLA,.CTP Kutuk Keras Aksi Pembubaran Ibadah di Tangerang, Minta Polisi Tegakkan Hukum!

AESENNEWS.COM
Monday, September 21, 2026, 10:45:00 PM WIB Last Updated 2026-09-21T15:50:30Z

AESENNEWS.COM, TANGERANG — Aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disertai dugaan intimidasi dan penggunaan senjata tajam, mendapat kecaman dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC), Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.

Asep mengutuk keras tindakan pembubaran kegiatan ibadah tersebut. Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penyelidikan aparat ditemukan adanya ancaman atau kekerasan untuk menghentikan kegiatan ibadah, maka tindakan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan sosial atau perbedaan pendapat antarwarga.


“Saya mengutuk keras tindakan pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi dan penggunaan senjata tajam. Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri dengan cara mengancam atau menggunakan kekerasan,” ujar Asep Supriana Nugraha.


Asep meminta Kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif terhadap seluruh rangkaian kejadian tersebut.


Ia menilai terdapat sejumlah ketentuan pidana yang perlu dikaji oleh penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak.

Salah satunya adalah Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, apabila ditemukan unsur memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik dapat mengkaji ketentuan Pasal 448 KUHP.

“Apabila seseorang menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan ibadah, tentu unsur pidananya harus diperiksa secara serius. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya selesai dengan permintaan maaf tanpa terlebih dahulu memastikan apakah telah terjadi tindak pidana,” kata Asep.

Asep juga menyoroti dugaan adanya seseorang yang membawa senjata tajam berupa golok dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, apabila senjata tajam tersebut dibawa atau dikuasai tanpa hak, maka aparat penegak hukum perlu mengkaji penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menguasai, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Jadi ada beberapa aspek hukum yang harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya persoalan pembubaran ibadah, tetapi juga dugaan ancaman, dugaan penggunaan kekerasan, serta dugaan membawa senjata tajam tanpa hak,” tegasnya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Asep juga mengapresiasi langkah aparat dan pemerintah yang telah melakukan mediasi untuk meredakan situasi.

Namun, menurutnya, mediasi sosial dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang harus dibedakan.

“Perdamaian tentu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi aparat tetap harus melihat apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur. Jangan sampai perdamaian kemudian dimaknai bahwa peristiwa pidananya otomatis tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Ia meminta Polresta Tangerang memberikan perlindungan kepada jemaat serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Negara harus hadir. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dengan aman. Persoalan mengenai tempat ibadah atau administrasi tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman ataupun tindakan main hakim sendiri,” kata Asep.

Direktur LBH WLJC tersebut berharap persoalan di Tangerang dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah mendapatkan perlindungan yang nyata, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.


Sumber Foto : 

Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC)


Redaksi


Komentar

Tampilkan

  • Direktur LBH WLJC Asep Supriana Nugraha S.H,.CLA,.CTP Kutuk Keras Aksi Pembubaran Ibadah di Tangerang, Minta Polisi Tegakkan Hukum!
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x