Berdasarkan amanat Pasal 18 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PTSL.
Untuk kegiatan pengumpulan data yuridis, harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa/ kelurahan untuk dikumpulkan secara kolektif pada suatu tempat yang telah ditetapkan di masing-masing desa/kelurahan dalam hal ini maka harus dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
M. Agus Budiantoro, S.HI Kepala Desa Fajarbaru Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan patut dijadikan contoh yang baik, dengan mengumpulkan semua lapisan masyarakat dan aparat desa serta mengundang Uspika/Muspika se-kecamatan Jatiagung melakukan sosialisasi guna mensukseskan program pemerintah dalam menjalankan kegiatan PTSL yang transparan dan tepat sasaran.
Dijelaskan budi dalam pelaksanaannya jika masih terdapat kendala biaya maka dengan kesepakatan bersama mengacu pada perbup nomor 2 tahun 2020 bab lV, Panitia Pokmas dapat menambahkan lagi kepada Pemohon PTSL biaya sebesar 200 ribu.
Budi mengingatkan, untuk masyarakat yang masih bingung dengan program PTSL dapat langsung menghubungi Pokmas dan jika mendapat kendala tekhnis bisa dikoordinasikan bersama dalam proses pengurusannya. Tidak dibenarkan koordinasi mengenai kepengurusan pemohon PTSL dilakukan kepada Pengurus Rt dan Kadus jika tidak terpaksa, karena bukan termasuk panitia Pokmas, tegas budi.
Dalam musyawarah ini disepakati warga, semua prosedur dan biaya yang dibebankan pemohon PTSL yang disaksikan Uspika/Muspika Kecamatan Jati agung yang turut hadir di balai desa Fajar baru. Seperti ucap indra warga dusun satu yang mendukung penuh terlaksananya hasil musyawarah program PTSL ini. Hal senada juga diucapkan daud, dia mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah melalui pemerintahan desa karena merasa terbantu dengan adanya program PTSL didesanya.
Kapolsek Jati agung Iptu Mustholih,SH dalam sambutannya mengatakan, Polri mendapat tugas mengawal program pemerintah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Didalam pelaksanaannya, PTSL dibentuk Pokmas yang menguasai pelaksanaan kegiatan ini.
Iptu Mustholih,SH mengatakan, Koordinasikan semua kepada Pokmas mengenai informasi, hal - hal yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat untuk proses kegiatan PTSL. Jangan bicara begini begitu mengenai kepengurusan proses PTSL tanpa kepastian dari Pokmas.
"Terlebih lagi menyangkut masalah biaya, lebih baik pengurusan dilakukan oleh yang bersangkutan/masyarakat pemohon PTSL berhubungan langsung dengan Pokmas agar lebih jelas. Untuk mencegah pemanfaatan oknum tertentu yang mementingkan kepentingan pribadi dalam kepengurusan PTSL," tutup Kapolsek.
(Putra-red)