-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Kades Fajarbaru Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Terus Lakukan Sosialisasi Program PTSL Yang Transparan Dan Tepat Sasaran

Aesennews Lampung
Tuesday, September 20, 2022, 5:42:00 AM WIB Last Updated 2022-09-19T23:36:58Z

 

Aesennews.com, Lampung Selatan - Salah satu indikator penting penunjang keberhasilan pembangunan nasional ialah masalah pertanahan. Untuk meminimalisir konflik pertanahan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian ATR atau BPN mengeluarkan suatu program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan penerbitan sertifikat pada bidang tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah.

Berdasarkan amanat Pasal 18 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PTSL.


Untuk kegiatan pengumpulan data yuridis, harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa/ kelurahan untuk dikumpulkan secara kolektif pada suatu tempat yang telah ditetapkan di masing-masing desa/kelurahan dalam hal ini maka harus dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).


M. Agus Budiantoro, S.HI Kepala Desa Fajarbaru Kecamatan Jati agung  Kabupaten Lampung Selatan patut dijadikan contoh yang baik, dengan mengumpulkan semua lapisan masyarakat dan aparat desa serta mengundang Uspika/Muspika se-kecamatan Jatiagung melakukan sosialisasi guna mensukseskan program pemerintah dalam menjalankan kegiatan PTSL yang transparan dan tepat sasaran.



Pada pertemuan musyawarah senin, 19/9/2022 bertempat di balai desa Fajarbaru Dalam sambutannya Budi mengatakan, Program PTSL ini diajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan agar dapat meringankan biaya pembuatan sertifikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Fajar baru dengan biaya yang ekonomis. sesuai aturan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 membebankan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 200 ribu. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Dijelaskan budi dalam pelaksanaannya jika masih terdapat kendala biaya maka dengan kesepakatan bersama mengacu pada perbup nomor 2 tahun 2020 bab lV, Panitia Pokmas dapat menambahkan lagi kepada Pemohon PTSL biaya sebesar 200 ribu.


Budi mengingatkan, untuk masyarakat yang masih bingung dengan program PTSL dapat langsung menghubungi Pokmas dan jika mendapat kendala tekhnis bisa dikoordinasikan bersama dalam proses pengurusannya. Tidak dibenarkan koordinasi mengenai kepengurusan pemohon PTSL dilakukan kepada Pengurus Rt dan Kadus jika tidak terpaksa, karena bukan termasuk panitia Pokmas, tegas budi.


Dalam musyawarah ini disepakati warga, semua prosedur dan biaya yang dibebankan pemohon PTSL yang disaksikan Uspika/Muspika Kecamatan Jati agung yang turut hadir di balai desa Fajar baru. Seperti ucap indra warga dusun satu yang mendukung penuh terlaksananya hasil musyawarah program PTSL ini. Hal senada juga diucapkan daud, dia mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah melalui pemerintahan desa karena merasa terbantu dengan adanya program PTSL didesanya.



Camat Jati agung yang diwakili oleh iwan Kasi Pertanahan mengatakan, pergunakan program pemerintah PTSL ini sebaik - baiknya untuk masyarakat Fajar baru, dan berkoordinasi dengan panitia Pokmas demi terciptanya hasil yang maksimal.


Kapolsek Jati agung Iptu Mustholih,SH dalam sambutannya mengatakan, Polri mendapat tugas mengawal program pemerintah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Didalam pelaksanaannya, PTSL dibentuk Pokmas yang menguasai pelaksanaan kegiatan ini.


Iptu Mustholih,SH mengatakan, Koordinasikan semua kepada Pokmas mengenai informasi, hal - hal yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat untuk proses kegiatan PTSL. Jangan bicara begini begitu mengenai kepengurusan proses PTSL tanpa kepastian dari Pokmas.


"Terlebih lagi menyangkut masalah biaya, lebih baik pengurusan dilakukan oleh yang bersangkutan/masyarakat pemohon PTSL berhubungan langsung dengan Pokmas agar lebih jelas. Untuk mencegah pemanfaatan oknum tertentu yang mementingkan kepentingan pribadi dalam kepengurusan PTSL," tutup Kapolsek.

(Putra-red) 

Komentar

Tampilkan

  • Kades Fajarbaru Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Terus Lakukan Sosialisasi Program PTSL Yang Transparan Dan Tepat Sasaran
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x