-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Penyeludupan 26,6 Kg Narkotika Jenis Sabu.

Monday, October 24, 2022, 11:21:00 PM WIB Last Updated 2022-10-25T06:28:48Z

Foto Istimewa
AESENNEWS.COM,Batam : – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu. Dalam penindakan tersebut, di amankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K. Pengungkapan kasus ini di lakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada hari Senin (24/10/2022).



Kegiatan ini di hadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si, Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan Penangkapan ini bermula dari operasi yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam. Tim Khusus opsnal ditresnakoba polda kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang di duga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.



“Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib tim yang di pimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang di curigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.” – imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.


Ditresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang di balut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit , 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone.


“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor – Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini di pesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Di ketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus di upah 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan.”- jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K.



“hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan di dampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO.”- pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K


“Terakhir, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.” – tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K.(rls).



Selengkapnya https://youtu.be/2Y90UWlyegg




Kaperwil Kepri : Pahala Gultom

Sumber Humas Polda Kepri

Komentar

Tampilkan

  • Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Penyeludupan 26,6 Kg Narkotika Jenis Sabu.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x