![]() |
Foto SMA NEGERI 24 Tanjung Riau Sekupang Batam. |
AESENNEWS.COM,BATAM : – Kedatangan Team Awak Media Untuk Berkunjung Ke SMA 24 Batam Jl. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam Tidak disambut Baik Oleh Kepala Sekolah Anita Sukma, M.Pd.(27/10/2022).
Warsino Bidang Staf Perpustakaan kala itu Mengarahkan Team Awak Media Agar Mengisi buku daftar Tamu terlebih dahulu,Kemudian Warsino Menyarankan Untuk Menunggu dan Akan Menyampaikan kepada Kepala Sekolah Anita Sukma,M.pd.
Kemudian Warsino staf Perpustakaan Menemui Kepala sekolah dan Awak Media Menunggu diluar dengan harapan Kepala Sekolah dapat ditemui.
Namun Tiba Tiba Setelah Warsino Menemui Kepala Sekolah dan Menyampaikan Kedatangan Awak Media dari daftar Tamu yang sudah diisi,Mendadak Kepala Sekolah SMA Negeri 24 Batam, Anita Sukma, M.Pd kabur Meninggalkan Sekolah dengan Mobil pribadinya disaat Jam Tugas masih Berlangsung.
Tindakan Anita Sukma,M.pd. Tidak Mencerminkan Seorang Master Pendidikan sebab telah Meninggalkan Tamu yang Berkunjung Ke Sekolah yang dipimpinnya yang Seharusnya menerima dan menyambut Tamu serta Merupakan perbuatan yang tidak patut dicontoh.
Sebab UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS Bab VIII pasal 18 sudah Cukup Jelas mengatakan :
1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Melihat Tindakan Seorang Kepala Sekolah yang Demikian menimbulkan Beberapa Pertanyaan Pada Team Awak Media diantaranya
Pertama : Ada apa Dengan Kepala Sekolah Anita Sukma,M.pd?mengapa tiba tiba Menghindari Media yang datang Berkunjung dengan Maksud Menemui Kepala Sekolah?
Kedua : Apakah Isu Yang Tersebar dikalangan Media terkait Dana BOS sebesar 1 Milliar itu Benar?
Ketiga : Apa Hubungan Pemecatan Bendahara Komite oleh Kepala Sekolah dengan Dana BOS? Dan Apa Pertimbangan dan Dasar Hukum Kepala sekolah Sukma M,pd melakukan Pemecatan sepihak kepada Bendahara Komite Sementara Penggantian Bendahara Komite Sekolah Harus Melalui Rapat.?
Pertanyaan tersebut Menjadi tantangan tersendiri team Awak Media untuk semakin Menelusuri Tentang dugaan Korupsi yang terjadi di SMA Negeri 24 Batam akibat Kepala Sekolah Menghindari Team Awak Media saat Berkunjung disekolah tersebut.
Sebelumnya Diketahui Kepala Sekolah Melakukan Pemecatan Kepada Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 24 Batam tanpa Memberikan Surat Pemecatan Resmi,akibat Pemecatan itu Narasumber Membeberkan Tentang Apa Yang Terjadi Semenjak Pergantian Kepala Sekolah yang Baru Anita Sukma,Mpd yang Baru Menjabat Sekitar kurang Lebih 8 bulan lalu.
Sampai Berita ini dimuat Kepala Sekolah Masih Menghindar dan Belum dapat dikonfirmasi,Team Awak Media Masih Berusaha Menemui Kepala Sekolah untuk Klarifikasi.
Penulis: (Team Media)